Istri Keluar Rumah, Pria Ini Tega Cabuli Anak Tiri

  • Share
Pelaku AL (ketiga dari kiri) saat diamankan Tim Walet Reskrim Polres Buton Utara

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Pelaku AL (ketiga dari kiri) saat diamankan Tim Walet Reskrim Polres Buton Utara

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA –
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL (34), terduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, Selasa 15 Juni 2021.

Pelaku AL diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/VI/2021/POLDA SULTRA/POLRES BUTON
UTARA/SPKT, tanggal 15 Juni 2021.

Kapolres Buton Utara melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim)
IPTU Sunarton Hafala, S.H mengatakan peristiwa dugaan cabul tersebut terjadi pada hari Minggu, 13 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WITA di Kecamatan Kulisusu.

Menurut Sunarton Hafala, AL melakukan aksinya saat istrinya tidak berada di rumah. Sementara Mawar (17) bukan nama sebenarnya yang tak lain adalah anak tiri pelaku sedang tidur di kamar. Diduga karena kondisi rumah sepi, terlapor (AL) pun masuk ke dalam kamar dan melancarkan aksi bejadnya kepada Mawar.

“Saat itu korban terkejut melihat terlapor sudah berada di depannya,” kata dalam rilis yang diterima awak media ini, Selasa (15/6/2021).

Sebelum melancarkan aksinya, masih kata Sunarton, pelaku berkata kepada Mawar ” bangun ini sudah siang”. Kemudian AL pun berbaring di samping Mawar.

Setelah itu, AL langsung memeluk, mencium korban. Tidak sampai di situ, tangan pelaku pun mulai “nakal” dan meraba daerah sensitif milik Mawar sambil berkata “Ayo tidak ada mama ini”. Sejurus kemudian, pelaku pun membuka celana Mawar secara paksa.

Mendapat perlakuan tak senonoh itu, Mawar pun mengaku kepada penyidik saat itu dirinya langsung berontak dan menendang pelaku hingga terjatuh.

“Karena keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Buton Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut kata Sunarton, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buton Utara saat ini melakukan pemeriksaan terhadap Mawar dan saksi – saksi lainnya.
Sementara pelaku sudah diamankan oleh Unit Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara.

Baca Juga:  Sebut Tas Milik Istrinya KW, Pj Bupati Bombana: Saya Melihat Ada Kesalahpahaman

“Kami dari pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku,”ujarnya.

Perwira Polisi dengan pangkat dua balak ini mengungkapkan kejadian perbuatan cabul selama kurun waktu dari bulan Januari 2021 sampai dengan Juni 2021 ini sudah terjadi sebanyak tujuh kali.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polres Buton Utara mengimbau kepada para orang tua agar betul-betul melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya di rumah guna mengantisipasi semakin banyaknya kasus cabul di Wilayah Buton Utara.

Laporan: Anto Lakansai

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share