Terlibat Penggelapan Ranmor, Timsus Polres Konawe Amankan Dua Pemuda

  • Share
Kasat Reskrim Polres Konawe, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kasat Reskrim Polres Konawe, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Konawe berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan atau penipuan kendaraan bermotor (Ranmor), Jumat (13/8/2021).

Kedua pelaku tersebut masing-masing inisial IA (25) warga Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe dan FB (20) warga Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Keduanya pun diamankan di lokasi yang berbeda.

Penangkapan kedua pelaku tersebut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH.

Pelaku inisial IA (25)

Menurut Kasat Reskrim AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, pelaku berinisial IA diamankan oleh Timsus Sat Reskrim Polres Konawe pada Kamis 12 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di rumah saudara Eman di Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe.

“Yang diamankan Timsus lebih dulu adalah pelaku IA,” kata Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim, Jumat (13/8/2021).

Mantan Kapolsek KP3 Kendari itu menjelaskan sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkenalan dengan perempuan pemilik kendaraan (korban-red). Kemudian korban tersebut dipacari.

FB Pelaku (Penada-red)

“Pelaku ini meminjam sepeda motor dan korban. Namun, sepeda motor dan HP korban tidak dikembalikan, melainkan sepeda motor korban dijual kepada orang lain tanpa seijin dan sepengetahuan korban,” jelas Perwira Polisi berpangkat tiga balak di pundak itu.

Setelah mengamankan pelaku IA, Timsus kemudian melakukan pengembangan dan pada hari Jumat 13 Agustus 2021, sekira pukul 02.30 Wita dini hari, Timsus berhasil mengamankan FB di rumah orang tuanya di Desa Lantari Jaya Kabupaten Bombana.

” FB turut diamankan karena diduga membeli sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan dari pelaku IA,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, saat ini kedua terduga pelaku diamankan di sel tahanan Polres Konawe. Keduanya ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share