JPKPN Sultra Bakal Usut Penampungan BBM Tanpa Izin di Desa Lalonggasumeeto

  • Share
Woroagi Ketua DPD JPKPN Sultra

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Woroagi Ketua DPD JPKPN Sultra

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri dan solar Balck Market (BM) secara ilegal di Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe kini menuai polemik.

Pasalnya, penampungan solar tersebut sudah berjalan dua tahun tanpa izin. Anehnya, dugaan kegiatan bisnis ilegal tersebut belum juga ada penindakan oleh pihak yang berwenang.

Hal tersebut diungkap oleh Humas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Manton pada Senin (23/08/2021).

“Sangat disayangkan usaha tersebut tidak memiliki izin hingga saat ini dan itu menjadi pertanyaan besar, ada apa ?,” kata Manton seraya bertanya.

Ironisnya lagi lanjut Manton, penampungan tersebut tepat berada di belakang Sekolah Dasar di Desa Lalonggasumeeto yang jaraknya tidak jauh dari Polsek Lalonggasumeeto.

Manton, Humas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Sulawesi Tenggara (Sultra), saat berada di lokasi penampungan.

Atas dasar itulah menurut Manton yang menjadi pertanyaan besar baginya, karena diduga ada pembiaran sehingga tidak ada penindakan.

Terkait kasus di atas, Ketua DPD JPKP Nasional Woroagi juga angkat bicara. Terkait dugaan pelanggaran itu, pihaknya akan mengadukan ke yang berwenang. Karena kata dia, penampungan BBM jenis solar tersebut diduga kuat tidak memiliki izin dan telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun.

“Aneh saja, kok penampungan solar tersebut sudah berjalan kurang lebih dua tahun, tidak memiliki izin tapi malah dibiarkan,” katanya.

Woroagi pun menyebut wajar saja jika pihaknya menduga ada oknum yang memback up. Sehingga penampungan tersebut dibiarkan, dan tidak ada tindakan untuk menangkap pelaku.

“Apalagi solar tersebut adalah jenis solar Black Market (BM) yang sudah jelas diduga itu ilegal, dan menampung solar industri tanpa izin,” beber Woroagi.

Masih kata Woroagi, parahnya lagi, lokasi penampungan solar tersebut tidak jauh dari Polsek Lalonggasumeeto.

Baca Juga:  Tak Ada Anggaran, DPRD Konawe Batal Gelar Reses II

“Tapi kenapa dibiarkan aktivitas ilegal itu terus berjalan. Sehingga dapatĀ  diduga ada oknum yang bermain dan memback up pelaku usaha tersebut,”ujarnya.

Ketua DPD JPKP-N ini berjanji akan menindaklanjuti pelaku usaha tersebut atau melaporkan ke pihak yang berwenang dan mengusut tuntas hingga ke pusat.

Untuk diketahui, Kecamatan Lalonggasumeeto berada di wilayah administrasi Kabupaten Konawe. Namun, daerah tersebut masuk Wilayah Hukum Polres Kota Kendari.

Laporan: Aras Moita

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share