



SUARASULRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kini tengah membidik dugaan pelanggaran di sektor penambangan non logam (pasir dan batu) yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Hari ini, Kamis 26 Agustus 2021, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH dan Kasi Intel Aguslan, SH turun lapangan meninjau langsung aktivitas penambangan pasir di dua Kecamatan yaitu di Kecamatan Uepai dan Unaaha.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin melalu Kepala Seksi Pidana Khusus Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan Kejari Konawe saat ini melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penambang.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud diantaranya kepemilikan dokumen lengkap dalam hal ini segala bentuk perizinan. Seperti Izin Usaha Produksi (IUP) dan juga izin lingkungannya (UKL- UPL). Kemudian aktivitas penambangan tersebut disinyalir dilakukan di daerah aliran sungai (DAS) serta adanya penggunaan alat berat.
“Saat ini kami sedang bekerja, sudah ada pemilik tambang yang kita mintai keterangan terkait itu tadi (perizinan),” kata Deden sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Konawe.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana itu menyebut, selain persoalan perizinan, Kejari Konawe juga akan menelusuri apakah para penambang ini ditarik retribusi oleh Pemda atau tidak.

“Kita juga akan dalami apakah ada retribusi yang dikeluarkan dari aktivitas itu (tambang pasir dan batu) dan kemana aliran dana itu. Apa dana masuk ke Kas Daerah (KASDA) atau tidak,” tegasnya.
Diketahui, Rabu 25 Agustus 2021 kemarin, Konsorsium NGO/ LSM Konawe melakukan aksi unjuk rasa di kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sulawesi Tenggara di Kendari. Massa aksi menantang pihak BWS untuk turun lapangan meninjau sekaligus menutup penambangan pasir yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Laporan: Sukardi Muhtar





