Operasi Kepolisian Sikat Anoa 2021, Polres Konawe Ungkap Tindak Pidana Narkotika

  • Share
Tersangka PS

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka PS

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut dilakukan saat Polres Konawe menggelar Operasi Kepolisian Sikat Anoa 2021, Jumat malam 29 Oktober 2021.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Andi Musakkir mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Di mana informan itu menyebutkan salah satu rumah kost di Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Andi Musakkir, petugas langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat sekira pukul 20.30 WITA.

“Tersangka berinisial PS bersama barang bukti shabu 47 sachet dengan berat bruto 56,82 gram telah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Andi Musakkir.

Selain BB Narkotika, Polisi juga mengamankan satu unit HP Merk Nokia warna hitam dengan Nomor Card 081244142517. Satu buah timbangan warna hitam Merk Digipounds, satu buah pireks, dua buah sumbuh, satu
sendok takar besar terbuat dari pipet, satu sendok takar kecil terbuat dari pipet, satu buah korek api gas, satu buah bong, dan
lima buah klip plastik kecil berisi 50 sachet.

Menurut Andi Musakkir, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu.

Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan Mudik Lebaran, Polda Sultra Terjunkan 1395 Personil

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share