DPRD dan Pemda Sepaham, APBD Konawe 2022 Sebesar Rp1,4 Triliun

  • Share
Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos M.Si (kanan) menyerahkan Nota Kesepahaman Kepada Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH, Senin 29 November 2021

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos M.Si (kanan) menyerahkan Nota Kesepahaman Kepada Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan (kira), SP, MH, Senin 29 November 2021

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, Senin 29 November 2021.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe H. Ardin didampingi Wakil Ketua Kadek Rai Sudiani dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinand Sapan yang mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa yang berhalangan hadir.

Turut hadir pula Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Aguslan, SH dan sejumlah pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Diketahui, rapat paripurna ini dilaksanakan setelah sebelumnya, dilakukan pembahasan anggaran antara tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe.

Suasana Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman Raperda APBD Konawe 2022

Dalam rapat tersebut, atas nama kepentingan daerah dan masyarakat Konawe, seluruh Fraksi DPRD Konawe menyetujui Raperda APBD tahun 2022 untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda APBD Kabupaten Konawe tahun 2022.

Lima Fraksi DPRD Konawe yang telah memberikan persetujuan dalam penyampaian kata akhir Fraksi yaitu Fraksi Konawe Gemilang, Gerindra Perindo, Demokrat, PDIP, dan Fraksi Partai Bulan Bintang.

Dalam penyampaiannya, kelima fraksi tersebut menyetujui Raperda APBD 2022 untuk kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Legislatif (pimpinan dewan) dan eksekutif dalam hal ini Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disetujui dalam Rapat Paripurna tersebut yakni APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp1.474.556.818.950,00, (Satu Triliun Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Milyar Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah).

Baca Juga:  Ruksamin "Masuk" Konawe, Ratusan Paket Sembako Dibagikan
Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si saat menandatangani Nota Kesepahaman.

Total anggaran tersebut terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:

a. Pendapatan Daerah sebesar Rp1.471.556.818.950.

b. Belanja Daerah Rp 1.438.876.427.950,

Surplus/Defisit Rp 32.680.391.000,.

c. Pembiayaan Daerah

1. Penerimaan Rp 3.000.000.000,

2. Pengeluaran Rp 35.680.391.000,

Pembiayaan Netto (Rp 32.680.391.000,-)

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0.

Pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 1.471.556.818.950 (Satu Triliun Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) bersumber dari:

a. Pendapatan asli
b. Pendapatan transfer, dan
c.Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Konawe Ferdinand Sapan menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Konawe atas sinergitas yang terbangun selama ini.

Kemudian Bupati Konawe berharap anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah disetujui tersebut nantinya dapat memberikan manfaat yang sebesar – besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Konawe.

Suasana Pembahasan Raperda APBD Konawe tahun 2022, Sabtu 27 November 2021

Ketua DPRD Konawe H. Ardin saat ditemui usai rapat paripurna mengatakan dengan selesainya Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Konawe tahun 2022 maka kewenangan DPRD sudah selesai.

Menurut Ardin, setelah diserahkannya nota kesepahaman tersebut ke Pemda Konawe dalam hal ini Bupati, maka kewenangan penetapan anggaran sudah sepenuhnya ada di eksekutif.

“Semoga apa yang telah kami bahas bersama Pemda dan telah disetujui semua Fraksi DPRD Konawe dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemajuan daerah dan yang paling penting dalam hal ini adalah kesejahteraan masyarakat Konawe,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share