DPO Bisa Terbit SKCK dan Lolos Jadi Anggota DPRD, Dugaan Pemalsuan Dokumen Disorot

  • Share
Gambar Ilustrasi.

Make Image responsive

DPO Bisa Terbit SKCK dan Lolos Jadi Anggota DPRD, Dugaan Pemalsuan Dokumen Disorot

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kasus dugaan pemalsuan dokumen kembali menjadi sorotan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Setelah perkara terpidana La Lita alias Litao mencuat, kini muncul dugaan kasus serupa yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang anggota DPRD di salah satu daerah di Bumi Anoa.

Untuk kepentingan pemberitaan, sosok tersebut disebut dengan nama samaran Kumbang.

Berdasarkan dokumen yang diterima Redaksi Media ini, Kumbang diduga pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian setempat terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 170 jounto Pasal 351 KUHP pada tahun 2014 silam.

Namun, sekitar 10 tahun kemudian, yang bersangkutan disebut kembali muncul dan diduga mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu persyaratan pencalonan anggota legislatif.

Kumbang kemudian dinyatakan lolos dalam proses penjaringan dan penyaringan Calon Legislatif dari partai politik tertentu dan terpilih sebagai anggota DPRD di daerah tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses penerbitan SKCK. Sebab, jika benar yang bersangkutan masih berstatus DPO ketika mengurus dokumen tersebut, semestinya terdapat mekanisme pemeriksaan dan verifikasi terhadap catatan hukum pemohon.

Bersarkan pasal yang disangkakan kepada terduga Kumbang, masa daluwarsa kasus tersebut adalah 12 tahun, sementara yang bersangkutan mengurus SKCK, status DPO baru 10 tahun.

Atas hal tersebut, kasus Kumbang kini menjadi perhatian publik. Apakah penerbitan SKCK terjadi akibat kelalaian dalam proses verifikasi, atau terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa terdapat upaya mengabaikan atau menutup perkara yang sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Gegara Istri Nyinyir di Sosmed Dandim Kendari Dicopot, Kini Dijabat Kolonel Infanteri Alamsyah

Kasus ini disebut memiliki kemiripan dengan perkara anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao, yang kini telah berstatus terpidana.

Dalam perkara tersebut, Litao masuk dalam DPO Kepolisian terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan seorang anak yang terjadi pada 2014 di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Litao kemudian sempat menjadi buronan selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dapat mengikuti proses politik dan terpilih sebagai anggota legislatif.

Persoalan penerbitan SKCK juga sempat menjadi sorotan dalam perkara tersebut. Litao diketahui memperoleh SKCK dari Polres Wakatobi sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg).

Kini, perkara Litao telah berkekuatan hukum melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Majelis Hakim PN Kendari pada akhir Juni 2026 menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Litao setelah dinyatakan bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

Munculnya dugaan kasus baru yang memiliki pola serupa menjadi momentum bagi institusi Kepolisian untuk memastikan proses penerbitan SKCK berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi calon anggota legislatif yang memiliki riwayat hukum atau pernah masuk dalam daftar pencarian orang.

Publik tentu berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara transparan. Jika memang terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau kelalaian dalam penerbitan SKCK, pihak berwenang perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share