Fraksi Adil Demokrat Menerima dan Mendukung Tujuh Raperda yang Diajukan Pemda Butur

  • Share
Anggota Fraksi Adil Demokrat, Nazlin, A.Md, Pely saat membacakan pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna DRPD.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Anggota Fraksi Adil Demokrat, Nazlin, A.Md, Pely saat membacakan pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna DRPD.

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA –
Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prodak Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prodak Hukum Daerah.

Bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Bupati dibahas secara bersama sama untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui tingkat pembicaraan yaitu pembicaraan tingkat I (satu) dan Pembicaraan Tingkat II (dua).

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang proposional harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan jelas. Sehingga dapat memberikan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat.

Serta memberikan gambaran yang jelas berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat sebagai objek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Olehnya itu, kami dari Fraksi Adil Demokrat ingin menyampaikan beberapa saran atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara,”kata Mazlin, A.Md, Pely saat membacakan pandangan umum Fraksi Adil Demokrat DPRD Butur.

Penyerahan tujuh Raperda oleh Bupati Buton Utara Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah kepada Ketua DPRD Butur, Diwan, S.Pd

Berikut pandangan umum dan masukan Fraksi Adil Demokrat terhadap tujuh Raperda yang diusulkan oleh Pemda Buton Utara ke DPRD :

1.Fraksi Adil Demokrat mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, karena bukan saja sebagai fungsi pengendalian kelayakan dan ketertiban bangunan gedung. Tetapi juga berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari aspek pengendalian, diharapkan setiap bangunan gedung sesuai standar baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampak terhadap lingkungan dan dari aspek pendapatan diharapkan dapat berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Buton Utara.

2. Fraksi Adil Demokrat berharap atas regulasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Bank Sulawesi Tenggara dapat mempermudah para Pengusaha di Kabupaten Buton Utara untuk memperoleh pinjaman permodalan. Sehingga dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi. Dampaknya pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buton Utara dapat meningkat dan membuka lapangan kerja.

3. Fraksi Adil Demokrat berpandangan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas merupakan bentuk kerja sama yang mendukung.

Bentuk kerja sama ini harus bisa termanfaatkan dengan baik, bukan hanya sekedar berbicara tentang deviden tapi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara juga harus bisa mendorong kebijakan Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas untuk lebih mendukung Koperasi, UMKM, Industri Kecil Menengah dan Industri Kreatif yang ada di Kabupaten Buton Utara.

4. Fraksi Adil Demokrat menyetujui atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Kesatuan Bangsa dan Politik bahwa pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah yang mendasari adanya perubahan dalam Perda di orientasikan pada peningkatan pelayanan, kualitas, profesionalisme dan integritas.

Dengan adanya perubahan penyesuaian susunan perangkat mampu mengurangi beban biaya operasional sehingga lebih efisien dari sisi anggaran, namun tidak mengurangi efektivitas kinerja dan hasilnya.

5. Fraksi Adil Demokrat mengapresiasi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanahan agar ke depannya tidak akan terjadi lagi masalah konflik tanah di masyarakat sekitar dan sudah mempunyai payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat agar tidak terjadi lagi permasalahan serta dapat meningkatkan PAD kita.

6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Fraksi Adil Demokrat menilai atas pencabutan Perda No 10 Tahun 2011 sangat mendukung dan mengapresiasi atas Rencana Pencabutan Perda tersebut untuk secepatnya direvisi dan Raperda ini ditetapkan menjadi Perda.

Bupati Butur Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah saat menyampaikan penjelasan tentang tujuh Raperda yang diajukan

Dengan pencabutan peraturan tersebut, Perda yang baru dapat memudahkan kegiatan usaha masyarakat.

“Kami berharap Pemerintah Daerah tidak hanya membuat dan melaksanakan kebijakan, tetapi harus mampu memastikan bahwa masyarakat menikmati pelayanan dan menikmati manfaat dari hasil pembangunan yang ada,” kata Mazlin.

“Setelah menyampaikan pendapat dan saran tentang pengajuan atas tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara, maka dengan ucapan Bismillahhirrahmanirrahim, kami dari Fraksi Adil Demokrat menerima tujuh Rancangan Peraturan Daerah itu untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” pungkas Mazlin.

Laporan: Anto Lakansai

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!