160 Narapidana Rutan Unaaha Terima Remisi Kemerdekaan, 5 Langsung Bebas

  • Share
Sekretaris Daerah Konawe Dr. Ferdinand Sapan (kanan) menyerahkan SK Remisi kepada Kepala Rutan Unaaha Herianto (kiri).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Sekretaris Daerah Konawe Dr. Ferdinand Sapan (kanan) menyerahkan SK Remisi kepada Kepala Rutan Unaaha Herianto (kiri).

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sebanyak 160 Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Unaaha menerima remisi Kemerdekaan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia tahun 2023, lima diantaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Unaaha, Herianto, menjelaskan bahwa dalam rangka HUT RI, pihaknya mengusulkan 160 warga binaan untuk menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Dari usulan tersebut, semua memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi. Adapun lima orang yang bebas terdiri dari dua kasus penganiayaan dan tiga kasus pencurian.

“Semua yang menerima remisi adalah napi yang berperilaku baik selama menjalani hukuman,” kata Herianto.

Diketahui, pemberian SK remisi kepada 160 Napi tersebut dilaksanakan usai upacara. Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand Sapan dalam kesempatan itu bertindak sebagai inspektur upacara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Konawe menyampaikan bahwa dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada total 175.510 narapidana. Dari jumlah tersebut, 172.904 narapidana mendapatkan Remisi Umum (pengurangan sebagian) dan 2.606 narapidana mendapatkan Remisi Umum yang langsung bebas.

Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH menyerahkan SK Remisi kepada Napi yang langsung bebas

Ferdinand Sapan menjelaskan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata bentuk pemberian dari pemerintah, tetapi merupakan apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menyampaikan pesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan tekun. Pesan ini juga menegaskan pentingnya internalisasi aturan hukum dan norma-norma masyarakat dalam diri mereka untuk persiapan kembali ke masyarakat di masa depan.

Ferdinand Sapan mengakhiri sambutannya dengan mengucapkan selamat atas remisi tahun ini kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Ia mendorong mereka untuk terus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam proses pembinaan dan untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan serta mematuhi tata nilai kemasyarakatan yang baik.

“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share