SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Unit Pengolah Pupuk Organik ( UPPO) pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe tahun anggaran 2020.
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut dilakukan setelah Lembaga Adhyaksa Konawe itu menerima laporan dari masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rekafit Mendi, SH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Benar, tim kami sudah turun lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Masih tahap penyelidikan,” kata Rekafit, Selasa 18 Januari 2022.
Dalam perkara ini kata Rekafit, pihaknya akan memanggil 15 kelompok tani ternak penerima manfaat untuk dimintai keterangan. Termaksud pihak dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe selaku Dinas Teknis.
“Hari ini ada dua kelompok tani yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Menurut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kolaka ini, anggaran pengadaan UPPO ini sebesar Rp. 3 Miliar yang terbagi di 15 kelompok tani. Dalam pelaksanaan kegiatan, terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Berikut item kegiatan yang harus disediakan oleh 15 kelompok tani ternak dengan anggaran Rp.200 juta:
1.Kandang sapi,
2. Mesin Pencacah
3. Sapi 8 ekor
4. Rumah kompos
5. Kendaraan roda tiga.
Diketahui, Program UPPO tersebut merupakan program aspirasi yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian RI ke Kabupaten Konawe 2020. Bantuan itu, langsung ke 15 kelompok tani di Konawe.
Masing-masing kelompok tani mendapat jatah Rp200 juta, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 3 Miliar. Dana tersebut dicairkan dua tahap. Tahap pertama, Rp140 juta. Kemudian tahap dua sebanyak Rp60 juta.
Dana itu masuk langsung ke rekening kelompok penerima manfaat. Dana Rp200 juta itu diberikan untuk pengadaan kandang sapi, mesin pencacah, sapi 8 ekor, rumah kompos, dan kendaraan roda tiga (viar).
Awalnya, kasus ini menjadi sorotan ketika beredar isu kalau tim teknis program UPPO ikut melakukan pengadaan salah satu item dari program tersebut. Nama Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Konawe, Rifai turut disebut-sebut. Rifai disebut menjadi perantara pengadaan motor roda tiga (merk Viar), antara pihak perusahaan dengan kelompok penerima.
Ada pula nama lain yang disebut turut andil dalam pengadaan item mesin pencacah itu adalah Rasdin. Pria tersebut juga merupakan salah satu ketua kelompok penerima program UPPO.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Konawe, Rifai saat ditemui beberapa waktu lalu, menampik isu yang dilemparkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengambil alih pengadaan motor roda tiga tersebut. Hal itulah yang menurutnya perlu diluruskan.
Dihadapan awak media, Rifai menjelaskan, setelah pencairan dana kelompok yang Rp140 juta, pihaknya turun lapangan untuk mengecek apakah pembangunan fisik dari program tersebut telah di jalankan. Rifai mengatakan, dirinya bahkan sempat mengunjungi hingga 9 dari 15 kelompok. Hasilnya, kelompok yang dikunjunginya telah bekerja dengan baik.
Selanjutnya, dana tahap kedua senilai 60 juta pun cair ke rekening kelompok. Dana tersebut kata Rifai, untuk pengadaan motor roda tiga dan mesin pencacah, serta penyelesaian fisik (finishing) bangunan kandang dan rumah kompos.
Lanjut Rifai, setelah itu terjadilan rapat antara tim teknis (Bidang PSP) dan kelompok penerima di kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Konawe. Rapat tersebut dihadiri hanya 6 kelompok. Salah satu yang dibahas adalah terkait pengadaan motor roda tiga.
Hasilnya kata Rifai, disepakati kalau pembelian dibantu oleh tim teknis. Keenam kelompok itu pun menyetor dana Rp33,5 juta ke pihak PSP. Menurut Rifai, dana tersebut sudah sesuai dengan harga yang diberikan perusahaan dan sudah tertera di brosur untuk merk Viar tipe 150 CC. Dari PSP dana itu kemudian langsung dikirim ke perusahaan penjualan motor.
Laporan: Sukardi Muhtar