



SUARASULTRA.COM | KONUT – Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali meraih penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Rabu 24 Juni 2020.
Diketahui, Opini WTP ini merupakan penghargaan yang ketiga dan secara berturut-turut sejak Tahun 2017.
Opini WTP ini merupakan prestasi yang membanggakan. Pasalnya, di tengah masalah dan cobaan yang berat yang dihadapi, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara masih mampu menyajikan pengelolaan anggaran dengan baik.
Meski Pemda Konut harus menghadapi musibah bencana alam banjir tahun lalu, bencana non alam Pandemi Covid-19 hingga yang kini dihadapi saat ini bencana alam banjir yang kembali melanda, namun Pemda Konut masih mampu mempertahankan Opini WTP yang ketiga kalinya secara berturut-berturut.
Pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 di Kendari, BPK RI melalui Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara mengganjar Kabupaten Konawe Utara bersama Kabupaten Kolaka Utara dengan Predikat Opini WTP.
Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sultra dalam sambutannya mengatakan bahwa Opini WTP ini diraih berdasarkan pemenuhan empat kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pertama, apakah laporan keuangan yang disusun sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua, apakah laporan keuangan yang disusun sudah diungkapkan secara lengkap sesuai standar akuntansi pemerintahan. Ketiga, apakah laporan keuangan sudah dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yakni tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dan kriteria keempat adalah apakah sistem perundangan internal yang disusun dan diterapkan pemerintah daerah itu sudah ditepati.
Menurut BPK RI, kedua kabupaten tersebut (Konut, Kolut) sudah memenuhi empat kriteria tersebut sehingga keduanya diberikan Opini WTP.
Bupati Konawe Utara Dr. H. Ruksamin dalam kesempatan tersebut berjanji akan berusaha lebih keras lagi untuk tetap mempertahankan dan memenuhi angka standar hasil pemeriksaan nasional.
Sebab dalam proses pemeriksaan tahun anggaran 2019 kata dia, kendala yang dialami oleh Tim Pemeriksa yaitu berada pada masa pandemi. Sehingga dalam tahapan pemeriksaannya memakan waktu.
“Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama DPRD menggunakan waktu yang diberikan untuk menyempurnakan presentasi pemenuhan standar pemeriksaan keuangan nasional,”kata Ruksamin dalam rilis yang diterima Redaksi Suara Sultra, Rabu 24 Juni 2020.
Laporan: Redaksi





