Sepakati 11 Raperda, Begini Pendapat Akhir Fraksi Partai PDI-Perjuangan DPRD Butur

  • Share
Andri Afif Darvin, SH saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Andri Afif Darvin, SH saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Terhadap 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi positif atas kerja keras Panitia Khusus (Pansus). PDIP berharap, apa yang telah dilakukan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya setelah mempelajari dan membahas finalisasi hasil kerja Pansus, maka diputuskan bahwa tujuh Raperda usulan dari eksekutif (Pemerintah) dan empat Raperda inisiatif dari DPRD segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu:

Pertama : Rancangan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Perubahan Iklim.
Terkait Raperda ini, Fraksi PDI Perjuangan menilai adaptasi terhadap perubahan iklim sudah mendesak dan harus dilakukan segera untuk mencegah risiko dan kerugian yang ditimbulkan oleh perubahan iklim.

Fraksi PDI Perjuangan meminta komitmen penuh pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara dalam upaya mengantisipasi dampak dan risiko perubahan iklim. Peran pemerintah daerah sangat penting, mengingat laju pembangunan di Kabupaten Buton Utara cukup masif.

“Pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara harus mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan terburuk dari dampak perubahan iklim sedini mungkin,” kata Andri Afif Darvin saat membacakan pendapat akhir fraksinya pada rapat paripurna DPRD Butur, 28 Januari 2022.

Suasana menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya

Dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lanjut Andri diharapkan kepada pemerintah daerah segera merumuskan program dan kegiatan untuk mengendalikan dampak perubahan iklim pada sektor spesifik antara lain ketahanan pangan, ketahanan air, kemandirian energi, kesehatan, pemukiman, infrastruktur, pesisir, dan sektor lain sesuai dengan kebutuhan agar diperoleh manfaat lingkungan yang optimal dan berkesinambungan.

Kedua : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Guna mewujudkan situasi dan kondisi tenteram serta perilaku integratif dalam masyarakat yang kondusif bagi lancarnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan jiwa dan semangat otonomi daerah, maka Fraksi PDI Perjuangan menilai Raperda ini perlu ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Terkait pembentukan dan susunan badan kesatuan bangsa dan politik tidak dengan Perda tersendiri, melainkan dengan melakukan revisi atau mengubah Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sesuai surat Sekretariat Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tenggara Biro Organisasi Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan, nomor 061/299 tanggal 19 Januari 2022 tentang rekomendasi hasil perbaikan data urusan pemerintahan Badan Kesbangpol Kabupaten Buton Utara.

Bupati Buton Utara, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si saat menandatangani Nota Kesepahaman Bersama

Ketiga : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Pencabutan Perda nomor 10 tahun 2011 merupakan perintah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dimana pemerintah Kabupaten Buton Utara harus segera menindaklanjutinya dalam bentuk Peraturan Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya sangat sepakat bahwa iklim usaha harus dipermudah sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Buton Utara.

Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa pencabutan peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan jangan disalah artikan setiap orang bisa dengan bebas mendirikan usaha atau tempat usaha yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat di sekitarnya .

Untuk itu, Fraksi PDIP meminta kepada pemerintah daerah menyiapkan langkah-langkah antisipasi setelah perda ini secara sah dicabut, sehingga ke depan Kabupaten Buton Utara tidak disibukkan mengurusi konflik horizontal antara pemilik usaha dengan masyarakat sekitarnya karena tidak lagi diperlukan izin gangguan dalam mendirikan usaha.

Keempat berikut kelima: Rancangan peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara dan pada Bank Sulawesi Tenggara.

Fraksi PDI Perjuangan menyebut kabupaten sebagai daerah otonom diberikan kewenangan dalam pengelolaan daerah termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan, maka dengan adanya kewenangan itu Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada pemerintah Kabupaten Buton Utara agar dalam pengelolaannya dapat dilakukan secara transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Harapan dari Fraksi PDI Perjuangan dengan adanya penyertaan modal daerah pada bank perkreditan rakyat Bahteramas dan Bank Sulawesi Tenggara ( Bank Sultra) segera melakukan langkah langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan dan juga mendapatkan pemasukan tambahan terhadap APBD Kabupaten Buton Utara, dan meminta kepada pemerintah untuk terus melakukan monitoring atas kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas dan Bank Sultra dengan meminta pertanggungjawaban secara berkala, sehingga evaluasi atas pemanfaatan modal tersebut dapat dinilai secara nyata.

Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar perlu dilakukan evaluasi pencapaian hasil penyertaan modal daerah setiap tahunnya. Evaluasi pencapaian hasil ini yang nantinya akan menjadi tolak ukur terhadap penyertaan modal daerah pada tahun selanjutnya.

Ketua DPRD Butur Diwan, S.Pd saat menandatangani Nota Kesepahaman Bersama 11 Raperda Kabupaten Buton Utara

Keenam : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanahan.

Peran peraturan daerah yang tepat diharapkan dapat menjadi jalan tengah dari masalah pertanahan yang terjadi. Karena melalui kewenangan yang dibuat oleh pejabat daerah dapat mengakibatkan keputusan yang sah.

Pemerintah daerah sejatinya berwenang untuk menyelesaikan sengketa agraria yang terjadi di wilayah Kabupaten Buton Utara. Bentuk dan upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain dengan jalan membentuk peraturan daerah untuk menyelesaikan sengketa agraria, melakukan upaya-non penal (melalui musyawarah, mediasi, atau arbitrase) dan juga bisa menempuh jalur penal atau pengadilan.

Pilihan-pilihan langkah strategis tersebut sekaligus meneguhkan kewenangan pemerintah daerah Buton Utara sebagai wujud implementasi dari undang-undang pemerintah daerah dengan segala asas yang melekat.

Ketujuh : Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Merujuk pada undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengawasan atas penetapan peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang sebelumnya telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sebagaimana pengaturan kebijakan dari berbagai sektor yang diamanatkan untuk diatur baik dalam peraturan pemerintah maupun peraturan presiden, penguatan pengawasan atas penetapan perda diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 10 tahun z021 tentang PDRD dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah. Guna melaksanakan pengawasan preventif , peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan setiap rancangan peraturan daerah mengenai PDRD yang telah disetujui oleh DPRD kabupaten/kota/provinsi harus dievaluasi terlebih dahulu oleh pemerintah pusat atau provinsi (untuk kabupaten/kota). Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya prinsip-prinsip pemungutan PDRD dan kesesuaian materi dengan undang-undang Cipta Kerja, kepentingan umum, kebijakan fiskal nasional, dan/atau peraturan perundang, undangan yang lebih tinggi.

Ketua DPRD, Diwan, S.Pd menyerahkan Naskah Nota Kesepahaman Bersama kepada Bupati Butur Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si untuk diproses sesuai tahapan nya.

Kedelapan : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik keberadaan perda yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Buton Utara.

Raperda inisiatif dari DPRD ini tentu sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara sebagai payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan dalam mengendalikan dan mengawasi minuman beralkohol di Kabupaten Buton Utara dengan memperhatikan peraturan menteri perdagangan nomor 25 tahun 2019 tentang perubahan keenam atas peraturan menteri perdagangan nomor 20/m-dag/per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Kesembilan : Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Sebagaimana merujuk pada Permendagri nomor 12 tahun 2019 bahwa dalam rangka mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah.

Fraksi PDI Perjuangan berharap bahwa agar pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara dapat memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kesepuluh : Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, perempuan dan anak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan atas perlakuan yang tidak manusiawi. Melihat hal tersebut di atas Fraksi PDI Perjuangan menyetujui ditetapkannya Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan.

Kesebelas: Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,

Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini menjadi Perda, karena Perda ini sejalan dengan semangat Nawacita Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui reformasi agraria 9 juta hektar untuk rakyat tani dan buruh tani.

Raperda ini juga sejalan dengan Nawacita ketujuh, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor – sektor strategis ekonomi domestik, melalui perwujudan kedaulatan pangan.

“Merujuk dari uraian di atas, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Buton Utara, menyatakan menyetujui 11 Raperda Kabupaten Buton Utara untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Utara tahun 2022,” pungkas Andri Afif Darvin.

Laporan: Anto Lakansai

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!