Beli Motor Menggunakan Uang Hasil Curian, Dua Pria di Konawe Diringkus Polisi

  • Share
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ilustrasi. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dua pria di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara tak berkutik saat disergap oleh Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe, Selasa 22 Februari 2022. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH
saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Menurut Kasat Reskrim, kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: P 10/II/2022/Sek Unaaha tanggal 16 Februari 2022. Keduanya terlibat pencurian uang tunai sebesar Rp. 30 juta.

“Uang hasil curian ini yang digunakan untuk membeli sepeda motor,” kata Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim, Selasa 22 Februari 2022.

Lebih lanjut mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menjelaskan, atas laporan pengaduan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku BRS (39) warga Kecamatan Unaaha berhasil diamankan sekira pukul 07.25 WITA.

Setelah mengamankan pelaku BRS, Polisi pun melakukan pengembangan. Dan hasilnya, terungkap bahwa BRS ini diajak melakukan tindak pidana pencurian oleh temannya berinisial SS.

“Timsus yang dipimpin oleh Aipda Supahmil selanjutnya bergerak ke Desa Rambu – Rambu Jaya Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk menangkap pelaku berinisial SS,”bebernya.

Dari tangan pelaku SS, polisi berhasil mengamankan satu unit motor yang diduga dibeli menggunakan uang hasil curian tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, kini kedua pelaku ditahan di sel Tahanan Polsek Unaaha untuk 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 subsider pasal 362 KUHPidana dangan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!