Dirga Mubarak Polisikan Komite Pengarah Musda Ke XI HIPMI Sultra, Ini Alasannya

  • Share
Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak saat melaporkan SC Musda XI BPD HIPMI Sulawesi Tenggara di Mapolda Sultra. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak saat melaporkan SC Musda XI BPD HIPMI Sulawesi Tenggara di Mapolda Sultra. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Komite Pengarah (Steering Commite) Musyawarah Daerah (Musda) Ke XI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilaporkan di Polda Sultra oleh Dirga Mubarak melalui Kuasa Hukumnya, Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 18.30 WITA.

Diketahui, Dirga Mubarak adalah bakal calon Ketua Umum HIPMI Sultra yang digugurkan pencalonannya oleh Steering Commite pada Senin 07 Februari 2022 lalu.

“Benar, kami telah melaporkan SC Musda XI HIPMI Sultra ke Polda Sultra,” kata Dirga Mubarak saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat 11 Februari 2022.

Menurut Dirga Mubarak, langkah hukum itu ditempuh karena SC diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHPidana.

“Di sini ada indikasi tindak pidana penipuan dan penggelapan, sehingga kami tempuh jalur hukum,” ujarnya

Dirga menjelaskan, jika dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan seharusnya uang yang telah disetorkan baik pada saat pengambilan formulir sebesar Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) maupun uang yang telah disetorkan pada saat pengembalian formulir sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah) itu dikembalikan.

“Sampai pengaduan ini kami layangkan SC belum ada itikad baik untuk mengembalikan, ini kan sudah tidar benar,” kata Ketua BPC HIPMI Konsel ini.

Dalam penjaringan bakal calon Ketua Umum BPD HIPMI Sultra, Alvian Taufan Putra (Putra Gubernur Sultra) ditetapkan oleh SC sebagai calon tunggal.

Hal tersebut dinilai oleh tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak telah menciderai marwah dan melanggar AD/ART serta Pedoman Organisasi. Pasalnya, dalam menetapkan Alvian sebagai calon tunggal, SC disebut telah mengabaikan Pasal 5 tentang Status Keanggotaan Pada Bab II Keanggotaan Jo. Pasal 22 Tentang Persyaratan Anggota Badan Pengurus ayat (4) huruf c Anggaran Rumah Tangga HIPMI.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak mencium aroma kurang sedap. Mereka menduga penetapan Alvian Putra Gubernur Sultra sebagai calon tunggal itu sarat dengan manipulasi bahkan ada dugaan pemalsuan dokumen/akta otentik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak teradu (SC Musda Ke XI ) belum dapat dikonfirmasi.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!