Hardhy Muslim Membuka Secara Resmi Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan APBD Butur Tahun Anggaran 2022

  • Share
Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara (Butur) Muhammad Hardhy Muslim, SH., M.Si saat memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Pedoman Pelaksanaan APBD Butur Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Bappeda Butur, Senin, 7 Maret 2022.

Make Image responsive
Make Image responsive
Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara (Butur) Muhammad Hardhy Muslim, SH., M.Si saat memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Pedoman Pelaksanaan APBD Butur Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Bappeda Butur, Senin, 7 Maret 2022.

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2022 dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara (Butur) Muhammad Hardhy Muslim, SH., M.Si., di Aula Kantor Bappeda Butur. Senin, 7 Maret 2022

Dalam sambutannya, Sekda Butur mengungkapkan tentang pengelolaan keuangan daerah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta diwujudkan dalam APBD.

Asas pengelolaan keuangan tersebut lanjut Sekda Butur, sejalan dengan misi kelima RPJMD Kabupaten Butur, yakni penerapan tata pemerintahan yang baik, profesional, bermartabat dan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas kinerja dan tata kelola keuangan Daerah

Lebih lanjut, Hardhy Muslim mengungkapkan bahwa Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Butur Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Peserta Sosialisasi Pedoman Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2022

Untuk itu, diharapkan kepada pengelola keuangan daerah bisa memahami dan melaksanakan pedoman tersebut dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab demi terwujudnya pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Diakhir sambutannya, Sekda Butur menegaskan kembali kepada pengelola keuangan utamanya bagi bendahara pengeluaran agar bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Apabila bertentangan dengan hati nurani dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka hindari jangan laksanakan, lebih baik mundur, jangan menjadi bendahara kalau tidak rasional dan menabrak aturan,”pungkas Hardhy Muslim.

Untuk diketahui, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 saat ini menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tentang SIPD, dan digunakan mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan akuntansi.

Laporan: Anto Lakansai

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share