SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pemerintah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menghentikan segala aktivitas di lokasi pembangunan terminal khusus ( Tersus) atau Jetty PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Desa Matarape sejak Kamis 2 Juni 2022.
Pemberhentian pembangunan terminal khusus PT KDI tersebut dilakukan setelah tim terpadu Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali turun melakukan pemeriksaan lapangan.
Keputusan Pemberhentian kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Morowali Nomor 551.51 / 0603/ Tapem/ VI / 2022 tertanggal 2 Juni 2022. Perihal Penghentian Kegiatan.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Morowali menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAP) Tim Terpadu terhadap kegiatan pertambangan dan perambahan hutan di Kabupaten Morowali pada tanggal 31 Mei 2022 ditemukan fakta lapangan sebagai berikut:
Pertama: PT. Kelompok Delapan Indonesia tidak memiliki Perizinan Pembangunan Terminal Khusus di Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali.
Kedua: PT. Kelompok Delapan Indonesia tidak mengantongi perizinan lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan terminal khusus.
Ketiga: Material yang digunakan untuk penimbunan pantai dalam pembangunan terminal khusus PT. Kelompok Delapan Indonesia berasal dari sumber yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Batuan yang sah.
Berdasarkan hal tersebut, maka diperintahkan untuk segera menghentikan semua kegiatan pembangunan terminal khusus PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) sampai terpenuhinya semua kewajiban yang dipersyaratkan.
Bupati Morowali Taslim saat dikonfirmasi SUARASULTRA.COM melalui pesan WhatsApp pada Sabtu 4 Juni 2022 membenarkan telah menerbitkan Surat Pemberhentian Kegiatan Pembangunan Tersus PT KDI di Desa Matarape Kecamatan Menui.
“Pemerintah daerah mengambil langkah untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan terminal khusus PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) sampai terpenuhinya semua kewajiban yang dipersyaratkan,” kata Bupati Morowali Taslim dalam pesan WhatsApp.
Bupati Taslim pun kemudian mengimbau kepada semua pihak (investor) yang ingin berinvestasi di wilayahnya agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Kalau ingin berinvestasi di daerah kami, patuhi aturan,” tegasnya.
Diketahui, saat ini pemerintah daerah Kabupaten Morowali sudah memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk pengurusan izin usaha. Sehingga tidak ada alasan bagi investor tidak melengkapi persyaratan yang menjadi syarat dalam melakukan bidang usaha.
Laporan: Sukardi Muhtar