
GEMPUR Sultra Desak Kementerian ESDM Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran hingga Dugaan Pelanggaran K3 Dievaluasi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Gerakan Masyarakat Peduli Hukum (GEMPUR) Sulawesi Tenggara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak memperpanjang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah operasional perusahaan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua GEMPUR Sultra, Sawal Petrus Selalu, dalam pernyataan sikapnya pada Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, evaluasi terhadap aspek keselamatan kerja harus menjadi perhatian utama pemerintah sebelum menerbitkan perpanjangan RKAB perusahaan.
Sawal menyebut desakan itu didasari oleh sejumlah pemberitaan mengenai dugaan kecelakaan kerja serta dugaan lemahnya penerapan standar K3 di lingkungan operasional PT Tiran. Selain itu, kata dia, terdapat laporan yang menyebut dugaan pelanggaran terhadap kewajiban K3 telah disampaikan kepada instansi terkait.
“Sebelum RKAB PT Tiran diterbitkan, pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap dugaan persoalan keselamatan kerja yang terus menjadi sorotan.
Dalam proses perpanjangan RKAB, aspek keselamatan kerja juga harus menjadi bagian yang diperiksa secara serius,” ujar Sawal.
Ia menegaskan, keselamatan pekerja merupakan aspek fundamental yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan produksi.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3, pemerintah diminta mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar itu, GEMPUR Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni mendesak Kementerian ESDM menunda atau tidak memperpanjang RKAB PT Tiran hingga seluruh dugaan pelanggaran K3 diperiksa secara menyeluruh.
Organisasi tersebut juga meminta Inspektur Tambang dan instansi pengawas ketenagakerjaan melakukan investigasi independen terhadap dugaan kecelakaan kerja dan penerapan Sistem Manajemen K3.
Selain itu, GEMPUR Sultra mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum apabila ditemukan dalam penerapan keselamatan kerja.
Mereka juga meminta PT Tiran bersikap terbuka kepada publik terkait penanganan setiap insiden kerja, langkah-langkah perbaikan sistem K3, serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Tak hanya itu, organisasi tersebut berharap perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja dijadikan syarat utama dalam setiap evaluasi izin operasional perusahaan.
Sawal menegaskan, pernyataan sikap yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat agar pemerintah melakukan evaluasi berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keselamatan pekerja adalah harga mati. Setiap dugaan pelanggaran K3 harus diusut secara terbuka, dan evaluasi terhadap RKAB wajib dilakukan secara objektif demi kepastian hukum serta perlindungan terhadap para pekerja,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Tiran maupun Kementerian ESDM terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan GEMPUR Sultra.
Laporan: Kardi






















