SUARASULTRA.COM | KONUT – Maraknya dugaan penambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan di di Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya berada dalam konsensi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, kembali menuai sorotan.
Sorotan itu dari Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (FORKAM-HL Sultra). FORKAM – HL mengecam aktivitas penambangan Ilegal dan marak perambahan kawasan hutan di wilayah tersebut sehingga diduga telah menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Sekretaris FORKAM-HL Sultra, Agus Dermawan mengatakan, kontrak kerja sama yang diberikan PT Antam Tbk kepada PT Lawu Agung Mining (LAM) di Blok Mandiodo dengan luas kurang lebih 16 Ha, tetapi penambangan di Konsesi IUP PT Antam Tbk, telah digarap hingga mencapai ratusan hektar.
“Bahkan telah berani beraktivitas di kawasan hutan tanpa izin yang merupakan wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada titik kordinat 3 32’ 4,77” LS 122 9’ 47,66” BT, serta tidak mempunyai Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB),” ucap, Agus Darmawan, Jumat (06/05/2022) kemarin kepada awak media.
Selain menambang secara ilegal dan merambah kawasan hutan, Agus juga menduga hasil tambang tidak dijual dengan dokumen PT Antam, sehingga keuntungan penjualan tidak masuk ke kas negara, melainkan hanya jadi keuntungan oknum-oknum tertentu. Ini jelas indikasinya merugikan negara dan ini dilakukan sejak September 2021 hingga saat ini.
“PT Antam Tbk selaku pemilik IUP terkesan tutup mata terhadap aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Sebut saja aktivitas salah satu perusahaan di bawah koordinasi KSO Basman dengan tegas mendelegasikan dirinya sebagai penambang di Kawasan Hutan Blok Eks KMS 27, namun sampai hari ini PT Antam tak mengambil tindakan pemberhentian padahal jelas di lokasi eks KMS 27 adalah merupakan kawasan hutan,”jelasnya.
Sementara itu, Dewan Penasehat FORKAM-HL Sultra, Iqbal, mengatakan di lokasi Eks IUP KMS 27 dan di Eks 11 IUP yang masuk dalam kawasan hutan, jangankan KSO Basman, bahkan PT. Antam pun selaku pemegang IUP tak bisa melakukan penambangan tanpa IPPKH.
“Aktivitas penambangan dilakukan oleh KSO Basman sejak tahun 2021 hingga saat ini di Kawasan Hutan, ditandai dengan kasus sandera kunci alat berat oleh warga Desa Lawondowo di mana pihak KSO Basman dihadapan Polres Konawe Utara, telah melakukan kesepakatan untuk memberikan bantuan sarana air bersih akibat pencemaran air bersih,”ungkap Ikbal.
Nampak berulangkali dalam rekaman video, KSO Basman terlihat ngotot memaksa masuk untuk melakukan penambangan di lokasi Eks IUP KMS 27, bahkan membuat pernyataan bahwa bersedia untuk bertanggungjawab jika kemudian berhadapan dengan hukum.
“Atas dasar apa KSO Basman, beraktivitas tanpa legalitas dan bekerja sama dengan siapa, sehingga leluasa merambah kawasan hutan. Ataukah Aparat Penegak Hukum terlibat berkonspirasi untuk melakukan penambangan di kawasan hutan. Kami berharap PT Antam, selaku pemilik IUP harus mengambil langkah kongkrit untuk menghentikan kegiatan penambangan di kawasan hutan tersebut,”tuturnya.
Pihaknya menegaskan bahwa jika PT Antam tidak melakukan pemberhentian, maka jelas PT. Antam adalah merupakan bagian dari KSO Basman yang menambang di kawasan hutan Eks KMS 27 dan Blok Mandiodo secara keseluruhan.
“Kami berharap aparat penegak hukum, dapat sesegera mungkin untuk memproses kasus ini dan memastikan penegakan supremasi hukum dan keadilan di Bumi Konawe Utara,”pintanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum berhasil dimintai konfirmasi. Baik APH maupun pihak KSO Basman.
Laporan: Tim Redaksi