Syahbandar Wilayah III Kolaka Diduga Terbitkan SIB Untuk Kapal Pengangkut Hasil Tambang Ilegal

  • Share
Kapal Tongkang yang diduga memuat Ore Nikel dari Hasil Tambang Ilegal. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Kapal Tongkang yang diduga memuat Ore Nikel dari Hasil Tambang Ilegal. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka, Marsri Tulak, diduga mengeluarkan surat izin berlayar (SIB) untuk mengangkut ore nikel dari Jety milik PT Kasmar Samudera Indonesia (KSI) yang diselundupkan dari wilayah IUP PT PDP, Kolaka Utara.

Sebelumnya, Marsri Tulak, telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada PT KSI agar tidak melakukan pengangkutan ore nikel dan melarang kapal tongkang yang akan berlabuh di Jetty milik PT KSI.

Pemberitahuan tersebut dikeluarkan Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka melalui surat nomor: UM.003/18/10/UPP.Klk-2022 yang ditujukan kepada Direksi PT KSI. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Masri Tulak sebagai kepala kantor.

Surat pemberitahuan tersebut, dibuat Masri Tulak, karena pihak dari PT KSI menerima somasi dari PT PDP. Dalam somasi tersebut PT PDP meminta agar Jetty milik PT KSI yang berada wilayah IUP PT PDP tidak melakukan aktivitas pengangkutan maupun pembongkaran ore nikel.

Surat Pemberitahuan kepada Direksi PT KSI

Kuasa Hukum PT PDP, Andri Darmawan, SH, MH, menyampaikan peringatan kepada PT KSI agar menghentikan pengangkutan ore nikel dan pengapalan melalui Jetty PT KSI yang berasal dari wilayah IUP PT PDP.

“Kami meminta agar menghentikan kegiatan pengangkutan dan pengapalan ore nikel melalui jetty PT KSI yang berasal dari wilayah IUP PT PDP dan jalan hauling menuju jetty PT. KSI, karena telah melintasi/memasuki wilayah IUP PT. PDP,” kata Andri Darmawan melalui keterangannya kepada awak media ini.

Selain itu, Andri menyebutkan, dalam somasi yang disampaikan kepada PT KSI, terkait kegiatan penambangan illegal dan pengangkutan ore nikel di dalam wilayah IUP PT. PDP telah dilaporan kepada pihak Kepolisian.

“Karena ini sudah dilaporkan kepada Kepolisian, kami berharap semua pihak menghormati proses hukum tersebut dengan tidak melakukan pengangkutan dan pengapalan ore nikel melalui jetty PT. KSI yang berasal dari wilayah IUP PT. Putra Dermawan Pratama,” tegas Andri Darmawan melalui surat peringatannya, tanggal 10 Mei 2022.

Seperti diketahui, keluarnya keputusan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor: 68/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022, maka izin usaha pertambangan PDP yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, secara hukum berlaku kembali dengan hak dan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan.

Lokasi Jety PT KSI yang masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT PDP

“Bahwa Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor : 540/196 tahun 2014 Tentang Pencabutan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Putra Dermawan Pratama tertanggal 12 Juni 2014 telah dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) Mahkamah Agung RI Nomor : 58/PK/TUN/2022, tanggal 20 April 2022 yang merupakan upaya hukum terakhir dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” jelas Andri.

Dengan demikian, setelah mendapat somasi (peringatan) dari PT PDP, maka Direksi PT KSI pun memberitahukan peringatan PT PDP tersebut secara resmi kepada Kantor Unit Pelabuhan Wilayah III Kolaka. Dalam suratnya, PT KSI mengakui poin-poin somasi PT PDP, sehingga Marsri Tulak menanda tangani surat imbauan (pemberitahuan) kepada PT KSI.

Ironisnya, setalah memberitahukan pelarangan pengangkutan dan pembongkaran ore nikel melalui Jetty PT KSI yang berada di Wilayah IUP PT PDP itu, justru pihaknya sendiri menerbitkan SIB kepada PT Kasmar Tiar Raya untuk mengangkut nikel yang diduga dari wilayah IUP PT PDP yang saat ini laporan atas adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP seluas 850 ha sedang dalam proses hukum.

Surat Izin Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelabuhan Wilayah III Kolaka

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kolaka Utara, Haeruddin mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi penyelundupan ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PDP, di mana seolah-olah dilakukan pengapalan ore nikel dari Jety PT Kasmar Tiar Raya.

“Modusnya seolah-olah dari Jety PT Kasmar Tiar Raya, padahal kan sangat jelas diangkut dari Jety PT KSI, yang oleh Syahbandar atau Kepala Kantor Unit Pelabuhan Wilayah III (Syahbandar), Marsri Tulak dilarang sendiri. Jadi kalau ini benar, Marsri Tulak meludah dan menjilat ludahnya sendiri,” ujar Haeruddin melalui keterangannya, Minggu (29/5/2022).

Dia mengungkapkan, ore nikel yang dimuat dari kapal tongkang TB Nelly 15 dan BG Nelly 62, diduga diselundupkan dari lokasi IUP PT PDP seluas 850 hektar. PT Kasmar Tiar Raya memberikan dokumennya untuk pengapalan, atau dikenal dengan istilah dokumen terbang.

“Jelas-jelas Jety PT KSI masuk Wilayah IUP PT PDP yang 850 ha itu, dan oleh Kepala Syahbandar sendiri sudah dilarang ada aktivitas pengangkutan maupun pembongkaran, tapi Kepala Syahbandar Kolaka, Marsri Tulak sendiri mengeluarkan SIB/ SPBnya ke kapal tersebut untuk berlayar dengan muatan penyelundupan ore nikel dari PT PDP di Jety KSI,” terangnya.

Redaksi media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak PT KSI dan Kepala Kantor Unit Pelabuhan Wilayah III Kolaka, Marsri Tulak, namun hingga berita ini tayang belum diperoleh akses informasi.

Laporan: Tim

Editor: Sukardi Muhtar

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share