Pemenang Tender Beraroma “Pesanan”, Pemerhati Konstruksi Sambangi Kejari Wakatobi

  • Share
Pemerhati Konstruksi Adianto (kanan) saat menyambangi Kantor Kejari Wakatobi. Foto: Sentral Sultra.

Make Image responsive
Pemerhati Konstruksi Adianto (kanan) saat menyambangi Kantor Kejari Wakatobi. Foto: Sentral Sultra.

SUARASULTRA.COM | WAKATOBI – Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Rabu 29 Juni 2022.

Mereka yang terlapor yaitu Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) beserta PPK dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Wakatobi.

Pejabat tersebut dilaporkan oleh Pemerhati Konstruksi, Adianto karena dalam proses tender proyek pengadaan barang dan jasa di daerah setempat diduga sarat masalah atau terindikasi ada pungutan liar (Pungli).

Kepada awak media, Adianto mengatakan dalam proses tender yang dilakukan oleh UKPBJ Kabupaten Wakatobi disinyalir bekerja secara insprosedural dan sarat akan pemufakatan jahat pada beberapa paket pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proyek yang diduga bermasalah tersebut adalah rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal beserta perabotnya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 pada sekolah dasar (SD) Liya One Melangka dengan nilai pagu Rp.349.692.000 (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

Kemudian proyek penataan halaman parkir dan taman RSUD dengan nilai pagu Rp.744.222.500 (tujuh ratus empat puluh empat juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).

“Kepala UKPBJ dan PPK terindikasi sengaja menyetujui Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan, yang di mana RAB tersebut terindikasi terjadi Mark Up anggaran di dalamnya,” ungkap Adianto.

Lebih lanjut Adianto menjelaskan, Kepala UKPBJ Wakatobi diduga kongkalikong dengan pemenang tender. Sehingga dalam pelaksanaan lelang, Kepala UKPBJ Wakatobi memenangkan perusahaan/rekanan tersebut atas arahan salah satu Tim Sukses/ Tim Pemenangan Bupati Wakatobi H. Haliana pada Pilkada lalu.

“Kepala UKPBJ terkesan ambiguitas dalam menangani paket proyek. Hal ini dibuktikan karena perubahan jadwal evaluasi sistem pengadaan barang dan jasa dilakukan perubahan secara semena-mena karena arahan salah satu tim sukses pemenangan Bupati Wakatobi,” bebernya

Bahkan, Adianto menuding UKPBJ Wakatobi terkesan melakukan pungutan liar dalam hal ini pungutan dalam pembuatan kontrak pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Kepala UKPBJ diduga melakukan pungutan Liar di luar SOP Pengadaan Barang dan Jasa. Dia melakukan pungutan uang kontrak,” bebernya

Selain itu Adianto juga mempertanyakan kurangnya pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Wakatobi pada seluruh pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten.

“APIP terkesan kongkalikong dengan UKPBJ dalam setiap proses lelang barang dan jasa. Terbukti kurangnya pengawasan dan audit internal pemerintah kepada seluruh proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Atas hal tersebut, pihaknya meminta Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi untuk segera memanggil dan memeriksa kepala UKPBJ dan unit Kerja Pokja agar meminta dan mengevaluasi dokumen lelang secara menyeluruh.

“Mendesak Kepala Kajari Wakatobi segera memanggil kepala UKPBJ untuk melakukan pembuktian klarifikasi semua peserta tender di Kejaksaan Negeri Wakatobi sebagai bentuk transparansi dan Akuntabel proses pengadaan barang dan jasa,” pintanya.(SS)

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share