


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Lagi, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu, bertempat di Kelurahan Arombu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, Jumat 15 Juli 2022 sekira pukul 22.30 WITA.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Andi Musakkir Musni, SH mengatakan
pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu – sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu – sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Reserse Narkoba kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan membuntuti terduga pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka Ansar (27) di Kelurahan Arombu yang disaksikan oleh ketua RW dan ketua RT.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti satu
sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 0,42 gram,”ungkap AKP Andi Musakkir Musni, Sabtu 16 Juli 2022.
Menurut Perwira Pertama Polisi berpangkat tiga balak di pundak itu, tersangka Ansar telah melakukan tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu – sabu.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata Andi Musakkir.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kemudian dibawa dan diamankan di Mako Polres Konawe bersama barang bukti berupa sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Dua unit HP Merk Vivo warna pink dan HP Huawei warna hitam, tiga buah sendok takar kecil terbuat dari pipet, satu buah korek api gas warna merah bersama sumbunya, satu set alat isap Bong, tujuh sachet kosong yang ditemukan dalam kamar tersangka, 71 sachet kosong berada dalam lemari di dapur, dua sachet kosong bekas pakai di atas lemari dapur, uang tunai Rp.700.000,00, dan satu lakban warna hitam..
“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar


