Ungkap Praktik Judi Online, Polisi Mengamankan Dua Tersangka

  • Share
Kapolsek Wawotobi saat mengamankan dua tersangka pelaku judi online di Puskesmas Anggotoa Kabupaten Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kapolsek Wawotobi saat mengamankan dua tersangka pelaku judi online di Puskesmas Anggotoa Kabupaten Konawe

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sektor Wawotobi, berhasil mengungkap praktik judi togel online dan menangkap dua terduga pelaku di Puskesmas Anggotoa, Rabu 24 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 WITA

Penangkapan terhadap dua pelaku judi online ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wawotobi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tahalim. Dalam penangkapan tersebut, Kapolsek didampingi oleh empat personel.

Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni GT (33) dan seorang pelajar berinisial HRS (24). Kedua terduga pelaku ini merupakan warga Kecamatan Anggotoa Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi S.IK melalui Kapolsek Wawotobi mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi melalui situs Online jenis togel di Puskesmas Anggotoa Kabupaten Konawe.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Wawotobi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku telah melakukan permainan judi online sekitar satu tahun. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan Handphone Android.

“Jadi mereka bermain Judi Online mengunakan aplikasi atau situs judi online dengan pasaran Kamboja, Sidney, Singapura, Cina, Taiwan dan Hongkong,” bebernya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 451 ribu. Polisi juga mengamankan beberapa BB lainnya diantaranya dua unit handphone android.

Selain itu, petugas juga mengamankan, tiga lembar kertas pemasangan nomor togel, dua puluh lembar kertas untuk pasangan nomor togel, dua lembar kertas rekapan togel, satu tabel shio tahun 2022 dan satu papan rekapan nomor yang keluar, satu spidol, dua buah pulpen dan pensil serta satu keranjang warna merah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku judi online tersebut telah mendekam di sel tahanan Polsek Wawotobi. Keduanya dijerat pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share