
Kuasa Hukum Tersangka LWNM: Klien Kooperatif, Kembalikan Rp100 Juta
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi, LWNM, Dr. Muhammad Ikbal, SH, MH, menghargai keputusan penyidik Satreskrim Polres Konawe yang tidak melakukan penahanan terhadap kliennya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (22/9/2026).
Muhammad Ikbal mengatakan, sejak awal pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kliennya juga disebut kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan dan menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik.
“Pada prinsipnya kami dari kuasa hukum sejak awal menghargai semua proses hukum yang ada dan kami kooperatif menjalani semua rangkaian pemeriksaan,” ujar Muhammad Ikbal usai mendampingi pemeriksaan kliennya.
Menurutnya, keputusan untuk tidak melakukan penahanan juga sejalan dengan permohonan yang sebelumnya telah diajukan pihak kuasa hukum kepada penyidik.
“Kami selaku kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Ikbal menjelaskan, salah satu pertimbangan dalam permohonan tersebut adalah sikap kooperatif LWNM selama menjalani proses hukum. Pihaknya menilai tidak terdapat alasan yang menunjukkan kliennya akan mangkir dari proses pemeriksaan.
Hal tersebut, kata Ikbal, dapat dilihat dari kehadiran LWNM dalam memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
“Bisa terlihat dari pemeriksaan dan pemanggilan-pemanggilan sebelumnya, kami bersikap kooperatif. Insyaallah ke depan kami juga akan mengingatkan klien kami untuk tetap bersikap kooperatif dan menjalankan wajib lapor yang telah diberikan,” jelasnya.
Selain itu, Muhammad Ikbal mengungkapkan bahwa kliennya telah mengembalikan sebagian uang yang disebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Menurutnya, LWNM memiliki itikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp100 juta kepada penyidik pada Selasa (22/9/2026).
“Betul, klien kami kemarin sudah menyampaikan kepada kami bahwa ada itikad baik untuk mengembalikan dengan nilai Rp100 juta. Hari ini dana tersebut telah kami serahkan sebagaimana bukti penyitaan yang sudah diberikan,” ungkapnya.
Meski demikian, Ikbal menegaskan pengembalian uang tersebut bukan berarti perkara hukum yang menjerat kliennya otomatis berakhir. Menurutnya, seluruh rangkaian proses hukum tetap harus dijalani dan pembuktian mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.
“Pengembalian yang dilakukan sebenarnya bukan semata-mata akhir daripada semuanya. Rangkaian proses ini tetap ending-nya akan dibuktikan di persidangan nantinya,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik dan tahapan persidangan. Kuasa hukum LWNM juga menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagaimana keputusan pengadilan, apakah itu bisa menilai sebagai kerugian keuangan negara atau ada bukti yang kemudian tidak cukup, itu nanti dibuktikan di persidangan,” katanya.
Muhammad Ikbal kembali menegaskan bahwa pengembalian Rp100 juta merupakan bentuk itikad baik dari kliennya. Sementara proses hukum terhadap perkara tersebut tetap akan berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
“Kami mohon doanya saja bahwa semua ini berjalan sebagaimana hukum yang ada. Kami sekali lagi berterima kasih kepada pihak Polres dan akan berupaya mengikuti semua rangkaian ini dengan cara yang baik sesuai proses hukum yang telah ditentukan oleh penyidik,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar






















