



OPINI – Setelah melalui proses dan tahapan sebagaimana mestinya, Pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Muna pun dilaksanakan serentak hari ini, 29 Desember 2022.
Terdapat satu desa yang belum mengikuti kegiatan pelantikan hari ini, yaitu Kades Parigi. Pasalnya, Rabu 28 Desember 2022 baru selesai menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pesta Demokrasi Desa se-kabupaten itu telah usai. Ke depan banyak pekerjaan rumah, yang telah menjadi visi-misi dan program kerja masing-masing Kades terpilih akan segera ditunaikan.
Yang tak kalah penting adalah ketokohan dan tauladan Kepala Desa terpilih akan diuji. Mereka harus mampu menjadi penengah di tengah masyarakat Di mana setelah kurang lebih dua bulan lamanya masyarakat beririsan akibat pemilihan.
Gambarannya bahwa tugas dari Kepala Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, seorang Kepala Desa diberi amanah untuk melakukan tujuh hal mendasar ini:
Pertama: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
Kedua: Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
Ketiga: Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
Keempat: Menetapkan peraturan desa (Perdes)
Kelima: Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)
Keenam: Membina kehidupan masyarakat desa dan Ketujuh: Membina ketenteraman masyarakat desa.
Nilai, norma serta regulasi yang berlaku dan hidup berkembang di masyarakat dapat menjadi rujukan bagi semua masyarakat, bagaimana Kepala Desa seharusnya.
Selamat dan sukses menjalankan amanah Kepala Desa Se-kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penulis: Budiarto Suselmen





