



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tidak terima dengan sikap kasar suami, seorang ibu rumah tangga berinisial VN (38) warga Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melapor ke polisi, Jum’at 10 Maret 2023.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Sampara AKP Suhardi, SH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata Kapolsek, VN datang ke kantor Polisi Sektor (Polsek) Sampara di Kelurahan Rawua Kecamatan Sampara sekira pukul 7.30 WITA.
“Perempuan VN datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan barang yang dilakukan oleh lelaki AR (suami),” kata AKP Suhardi.
Menurut Kapolsek Sampara kejadian tersebut terjadi pada Sabtu tgl 04 Maret 2023 sekira jam 22.00 Wita bertempat di Desa Lawonua Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe,
“Saat itu korban sementara tidur di dalam kamar, tiba – tiba datang terduga pelaku yang dalam pengaruh miras menghampiri korban dengan membawah sajam jenis parang. Melihat terduga pelaku, spontan korban menghindar dan berlari keluar dari dalam rumah,” jelas Kapolsek
Selanjutnya masih kata AKP Suhardi, pada hari Kamis 09 Maret 2023 sekira pukul 19.00 Wita bertempat di rumah milik korban, terduga pelaku marah – marah kepada korban kemudian mengeluarkan kursi sofa dari dalam ruang tamu dan membakar kursi sofa tersebut di depan rumah.
“Melihat kejadian tersebut korban mengaku mengamankan diri di rumah kerabat bersama dua orang anaknya,” terangnya.
Pada hari Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di rumah milik korban, terduga pelaku yang masih dalam keadaan marah dan tidak menemukan korban kembali merusak beberapa perabotan di dalam rumah seperti :
1. Merusak rak piring beserta piring yang berada di dapur.
2. Membakar kasur yang terbuat dari kapuk yang berada di ruang tengah rumah korban.
3. Memecahkan kaca lemari yang berada di dapur milik korban.
4. Merusak lemari yang berada di ruang tengah rumah korban.
5. Merusak tiang teras rumah korban yang berbahan kayu dengan cara ditebang menggunakan parang.
Setelah penerima Laporan Pengaduan korban, Personel PNPP Polsek Sampara yang berjumlah lima Personel yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hendra,S.H kemudian bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Di tempat tersebut polisi tidak menemukan terduga pelaku.
Polisi kemudian melakukan pencaharian, dan mendapat informasi dari salah satu warga masyarakat yang mengatakan bahwa kemungkinan terduga pelaku berada di kebun sawit miliknya.
Mendapat informasi tersebut, Personel kemudian bergerak menuju kebun sawit milik terduga pelaku dan menemukan terduga pelaku sementara bersembunyi di salah satu pohon sawit.
“Personel kemudian mengamankan terduga pelaku bersama parang yang digunakan untuk melakukan pengancaman ke Kantor Polsek Sampara,” kata AKP Suhardi.
Pada saat diamankan terduga pelaku dalam pengaruh minuman keras beralkohol dan masih menyimpan miras tradisional jenis pongasi sebanyak 1 botol aqua ukuran besar.
“Menurut pengakuan korban, terduga pelaku sudah sering melakukan pengancaman dan kekerasan fisik kepada dirinya dan hampir setiap hari mengkonsumsi miras. Bukan hanya itu, terduga pelaku sangat meresahkan warga masyarakat setempat,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar





