



SUARASULTRA.COM, KENDARI – Setelah menetapkan Ketua DPD Gerindra Sultra Andy Adi Aksar (Tripel A) sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana PT. Kromit Kabaena Pratama (PT. KKP), kini penyidik mulai mengusut aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Diketahui, Tripel A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Tersangka dilaporkan oleh Direktur PT. KKP, Arnita Nila Hapsari sejak 23 November 2022 lalu atas Penggelapan Dana Perusahaan sebesar Rp. 34 Miliar.
Kapolresta Kendari melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Fitrayadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya menemukan indikasi penggelapan dana perusahaan PT KKP yang diduga dilakukan oleh tersangka.
“Sejak 8 Mei kemarin kami sudah lakukan gelar perkara. Dan kami sudah tetapkan tripel A sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana PT KKP,” kata Fitrayadi saat melakukan konferensi pers, Jumat 19 Mei 2023.
Adapun modus dugaan penggelapan yang dilakukan Triple A ungkap Fitrayadi, yang bersangkutan memindahkan dana dari rekening PT KKP ke rekening pribadinya. Triple A bisa dengan leluasa memindahkan dana perusahaan tersebut karena pada rekening itu dia sebagai Direktur Utama.
“Sehingga dana yang ada di rekening KKP itu dikeluarkan untuk kepentingan pribadi ke rekening yang bersangkutan dan ada yang masuk ke rekening istrinya dan ada juga ke tempat lain yang digunakan untuk keperluan – keperluan lain dengan jumlah sekitar Rp 34 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Menurut Fitrayadi, setelah penetapan tersangka terhadap Triple A, penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan tersangka pekan depan. Karena hari ini tersangka masih di luar daerah sehingga tidak bisa hadir.
“Kalau yang bersangkutan nanti dalam pemeriksaan menjelaskan ada indikasi penerima lain, kami akan lakukan lagi gelar perkara untuk menetapkan tersangka-tersangka baru,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar





