Vonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum John Putra Masih Pikir-pikir Untuk Mengajukan Banding

  • Share
Terpidana John Putra saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Terpidana John Putra saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kuasa Hukum terpidana John Putra, Tajudin Sido, SH, MH menyatakan pikir-pikir atas vonis kliennya yang lebih berat atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Konawe.

“Terkait vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU itu, kami dari Kuasa Hukum terpidana menyatakan pikir-pikir,” kata Tajudin Sido saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis 8 Mei 2023.

Menurut Tajudin Sido, sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya, Kuasa Hukum akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga terpidana John Putra.

“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga terpidana. Apakah nanti kami ajukan banding atau tidak. Semua kami kembalikan kepada keluarga klien kami,” jelasnya.

Diketahui, dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha telah menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT PT Putra Jaya Perkasa John Putra dengan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan, Rabu 7 Juni 2023 kemarin.

Vonis hakim kepada John Putra lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Di mana dalam perkara ini, JPU Kejari Konawe menuntut John Putra dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 Miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan John Putra didakwa telah melakukan penambangan secara ilegal di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk tepatnya di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Atas perbuatannya, John Putra didakwa melanggar pasal 158 Juncto Pasal 35 UU RI. No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU. RI. No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 158 Juncto Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI. No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Namun, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa John Putra terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo 135 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Oleh karenanya, JPU Kejari Konawe menuntut terdakwa John Putra dengan pidana penjara 2 tahun dan denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda satu miliar subsider enam bulan penjara kepada terdakwa,” kata JPU Kejari Konawe Ramadan dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha, Selasa 23 Mei 2023 lalu.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!