


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Personel Polsek Bondoala Polres Konawe berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di daerah lingkar tambang tepatnya, di Desa Kapoiala Baru Kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 22.15 Wita.
Pelaku adalah Muhammad Ali Umpa alias Umpa (51) warga Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari tangan pelaku, personel Polsek Bondoala berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,34 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe Iptu Asriady, S.Sos mengatakan selain narkotika, ditemukan pula barang bukti non-narkotika berupa satu unit Handphone merk Vivo, satu set alat isap bong dan peralatan lainnya.
Menurut mantan Kapolsek Lambuya ini, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu berawal saat Personil Polsek Bondoala mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan yang terjadi di Desa Kapoiala Baru.
“Saat dilakukan penyelidikan, korban bernama Salma memberikan informasi keberadaan pelaku kepada polisi,” kata Iptu Asriady, Sabtu 29 Juli 2023.
Berbekal informasi tersebut, personel Polsek Bondoala bergerak menuju ke salah satu rumah kos di mana pelaku berada. Di tempat itu ditemukan pelaku penganiayaan bernama Fatma dan tiga lelaki bernama Muhammad Ali Umpa (suami pelaku), Ramadan (suami korban) dan rekannya bernama Andi Nasir.
“Saat digrebek polisi, lelaki MAU sedang kedapatan membungkus kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balak di pundak itu.
Setelah diintrogasi, Muhammad Ali Umpa mengakui telah menggunakan, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu. Barang haram itu rencananya akan ia jual kepada sopir perusahaan.
Disaksikan Kepala Desa Kapoiala Baru Abd. Majid, terduga pelaku kemudian menunjukkan barang bukti berupa sembilan sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total ± 3,34 gram, serta alat isap (bong) dan barang-barang terkait lainnya.
“MAU diduga terlibat dalam peran sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Olehnya itu terduga pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu Asriady.
Dengan pengungkapan kasus narkotika ini, Kepolisian Resort Konawe berharap ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika.
Laporan: Sukardi Muhtar





