Kejari Konawe Gandeng Dinas PU, Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Pagar dan Penimbunan Kantor KPU

  • Share
Tim Kejari Konawe saat melakukan pemeriksaan fisik proyek KPU

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pagar dan penimbunan halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe.

Pada Senin 5.Mei 2025, tim dari Kejari Konawe turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan fisik secara mendalam.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Konawe menggandeng tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Konawe untuk memastikan objektivitas dan akurasi dalam penilaian pekerjaan proyek yang menelan anggaran fantastis sekitar Rp 800 juta tersebut.

Kasi Intel Kejari Konawe, M Anhar L. Bharadaksa, SH, melalui Jaksa Fungsional Andi Farhan Maulana Faiz, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengecekan fisik ini merupakan bagian krusial dari penyelidikan yang tengah berjalan.

Tim Kejari Konawe telah berada di lokasi sejak pagi hingga siang hari untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang dibutuhkan dalam mengungkap potensi pelanggaran hukum.

“Proses pengecekan fisik di lapangan berjalan lancar tanpa adanya kendala berarti,” ujar Andi Farhan Maulana Faiz.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian volume timbunan halaman kantor KPU Konawe dengan spesifikasi yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar proyek.

Di halaman depan sisi kanan kantor KPU, kedalaman timbunan terukur sekitar 90 cm, sementara di bagian belakang hanya 65 cm. Perbedaan juga signifikan terlihat di halaman depan sisi kiri (samping Polres Konawe), dengan kedalaman timbunan 61 cm di bagian depan dan 65 cm di bagian belakang.

Padahal, dalam RAB dan gambar proyek yang seharusnya menjadi acuan, kedalaman penimbunan ditetapkan sebesar 100 cm untuk bagian depan dan 80 cm untuk bagian belakang.

Temuan perbedaan signifikan dalam volume timbunan ini akan menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Konawe. Perkara ini diduga terkait dengan pengelolaan dana reward yang diterima KPU Kabupaten Konawe dari Bank BTN Kendari.

Baca Juga:  Taklukkan PS Mubar 1- 0, PS Konawe Melaju Ke Babak Perempat Final

Terungkap bahwa Bank BTN Kendari ditunjuk langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Konawe untuk mengelola dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe 2024 senilai Rp 68.374.216.589.

Atas penunjukan tersebut, KPU Kabupaten Konawe menerima reward dari pihak bank yang kemudian dialokasikan untuk pembangunan pagar dan penimbunan halaman kantor.

Sorotan tajam juga tertuju pada proses penunjukan pelaksana proyek. Proyek senilai ratusan juta rupiah ini dikerjakan oleh CV Rino Persada tanpa melalui proses lelang, melainkan melalui penunjukan langsung yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe, Wike dan Noorchayaty Ningsih.

Kejaksaan Negeri Konawe berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek ini dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat Konawe menantikan hasil dari penyelidikan ini demi tegaknya hukum dan keadilan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share