



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Merespon aspirasi warga Desa Lalomerui Kecamatan Routa, Ketua DPRD Konawe, Dr. H Ardin, S.Sos, M.Si memimpin rapat bersama Kabag Pemerintahan, Kabid Tata Ruang PUPR, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe guna membahas permintaan sertifikat tanah di arel Hak Guna Usaha (HGU) PT Tani Mulia, Rabu 25 Oktober 2023 di lantai 2, gedung H. Ardin.
Diketahui, aspirasi warga tersebut disampaikan oleh warga saat Ketua DPRD Konawe melakukan kunjungan kerja di Desa Lalomerui Kecamatan Routa bersama PJ Bupati Konawe dan Forkopimda lainnya, Jum’at 20 Oktober 2023 lalu.
Pada pertemuan di Balai Desa Lalomerui, beberapa warga mengajukan permohonan kepada DPRD Konawe untuk mencarikan solusi terkait penerbitab sertifikat hak atas tanah mereka yang saat ini berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit PT Tani Mulia.
Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Konawe, H Ardin menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas aspirasi warga Desa Lalomerui yang meminta solusi agar tanah mereka yang berada di lahan HGU PT Tani Mulia bisa disertifikatkan.
“Kita lagi carikan solusinya. Oleh karena itu, DPRD Konawe akan kembali mengadakan rapat dalam 14 hari ke depan dengan menghadirkan direktur PT Tani Mulia,” kata Ardin.
Dalam rapat ke depan, DPRD Konawe akan berupaya bersama-sama pemerintah daerah mendorong perusahaan melepaskan HGU di wilayah masyarakat di Desa Lalomerui.
“Ini bertujuan agar BPN dapat mengeluarkan sertifikat tanah,” ujar Ardin.
Mengenai tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kepala Bidang Tata Ruang dari Dinas PUPR telah menjelaskannya bahwa wilayah tersebut adalah HGU, tetapi jika pertanahan dan perusahaan bersedia melepaskan, maka dapat diubah menjadi wilayah pemukiman masyarakat.
Laporan: Redaksi





