Penjabat Gubernur Sultra: ASN Hanya Boleh Berpose Tangan Mengepal, Selain itu Dilarang

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

 

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sultra, Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri RI dalam rapat koordinasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyikapi Pemilu tahun 2024 di Jakarta, Jum’at 17 November 2023 kemarin.

Andap sapaan akrab PJ Gubernur Sultra menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu. SKB ini mengatur hal-hal yang dilarang selama masa pemilu. Salah satunya terkait pose ASN saat berfoto.

“Para ASN diharapkan agar berhati-hati saat berfoto. Jangan sampai pose foto terlihat seakan memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Posisi tangan yang netral adalah tangan mengepal,” kata Andap, Minggu 18 November 2023.

Andap mengungkapkan sejumlah pose foto yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Pertama, gaya tangan dengan satu jempol yang diangkat ke atas. Kemudian, gaya tangan yang menyimbolkan seakan menelpon dengan pose jempol dan jari kelingking diangkat, dan gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat seakan angka tujuh.

“Selanjutnya, gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan, gaya tangan membentuk simbol ‘Ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking yang diangkat, dan gaya tangan yang menunjukkan angka tiga dengan pose jari telunjuk, tengah dan jari manis diangkat,” ungkap Andap.

Selain itu, pose lain yang dilarang adalah gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua, gaya tangan dengan lima jari, gaya tangan dengan jari telunjuk yang diangkat seakan menunjukkan angka satu, dan gaya tangan dengan mengacungkan jari telunjuk dan kelingking yang sering digunakan oleh para penggemar musik metal.

Baca Juga:  Fachrizal Resmi Jabat Kajari Konawe, Diandalkan Ungkap Kasus Korupsi di Tiga Kabupaten

Sedangkan pose foto yang boleh ASN lakukan adalah dengan posisi tangan mengepal.

“Sekali lagi diingatkan, yang diperbolehkan hanyalah pose foto dengan posisi tangan yang mengepal,”kata Andap kembali menegaskan.

Pemprov Sultra sendiri telah melakukan beberapa langkah dalam mewujudkan netralitas ASN. Andap telah menandatangani Surat Edaran Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 yang mengatur tentang Netralitas Pegawai ASN pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sultra.

“Kita sudah melakukan Deklarasi Pemilu Damai, Deklarasi Netralitas ASN, melakukan Sosialisasi Kebijakan Netralitas ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN bersama Bupati/Walikota se-Sultra,” pungkas mantan Kapolda Sultra itu.

Laporan: Dirman

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share