Pemda Konawe Menagih Tunggakan Pajak Puluhan Miliar, PT VDNI Layangkan Gugatan

  • Share
Ilustrasi Pengadilan Pajak. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ilustrasi Pengadilan Pajak. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dua Perusahaan Modal Asing (PMA) yang selama ini beroperasi di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menyisakan Tunggakan pajak yang nilainya mencapai kurang lebih Rp.45 miliar.

Kedua PMA tersebut yaitu Pabrik Pemurnian Nikel, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe Dr. Cici Ita Ristianty, SE, ME saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Rabu 24 Januari 2024.

“Per 31 Desember 2023 PT VDNI masih menunggak Rp.38 miliar dan PT OSS Rp. 6,9 Miliar,” ungkap Cici sapaan akrab Kepala Bapenda Konawe.

Menurut Cici, bukan nya melakukan pembayaran, PT VDNI justru melayangkan gugatan ke Pengadilan Pajak. Padahal kata dia, terkait piutang tersebut, Pemda Konawe telah menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Konawe untuk membantu pemerintah daerah melakukan penagihan.

“Terkait hal ini, kami (Pemda Konawe) juga telah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe Ari Mas’ud saat dikonfirmasi juga membenarkan atas gugatan tersebut.

*Benar, PT VDNI telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Pajak dan prosesnya masih berjalan,” kata Kabag Hukum.

Menurut Ari, gugatan yang layangkan oleh PT VDNI itu, karena tagihan Pemda Konawe dinilai ada kesalahan perhitungan. Kemudian, pihak PT VDNI juga tidak mengakui sebagai wajib pajak untuk Pajak Penerangan Jalan atau PPJ.

“Di sini kami melihat keanehan dari materi gugatannya. Pihak VDNI mengaku bukan wajib pajak PPJ tetapi sebelumnya ada pembayaran terkait pajak itu,” jelas Ari.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Konawe Nada Dewindu, SH saat dikonfirmasi terkait progres tagihan di dua perusahaan PMA tersebut mengatakan bahwa sejak SKK penagihan pajak yang diterima pada bulan September 2023, pihak Kejari Konawe telah melaksanakan kuasa yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Konawe.

“Kami sudah bekerja dan hasilnya, PT VDNI telah menyetorkan dana tunggakan Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp. 9 Miliar,” ungkap Kasi Datun Kejari Konawe.

Ketika ditanya terkait adanya gugatan yang dilayangkan pihak PT VDNI ke Pengadilan Pajak, Nada sapaan akrab Kasi Datun Kejari Konawe mengaku telah mendengar informasi tersebut.

“Iya, informasinya begitu. Tetapi kami (Kejari Konawe) tidak bisa memberikan keterangan terkait hal itu karena kami hanya menerima SKK Penagihan. Kalau SKK untuk mewakili Pemda beracara di Pengadilan Pajak sampai saat ini Kejaksaan belum menerima,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!