![Make Image responsive](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2025/01/cc379255fe804590830447d867d74a96-scaled.jpg
)
![Make Image responsive](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2025/02/20250205_171853.jpg
)
![](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240201-WA0088.jpg)
SUARASULTRA.COM.| KONAWE – Respon terhadap aspirasi masyarakat, Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait pada Kamis 01 Februari 2024 bertempat di ruang rapat gedung Gusli Topan Sabara.
RDP tersebut terkait proses administrasi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk di lokasi waduk.
Di mana sejumlah warga Desa Baruga dan Desa Tamesandi Kecamatan Uepai mengaku tidak mendapatkan layanan dari pemerintah desa setempat.
![](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240201-WA0092.jpg)
Diketahui, masih ada sekitar 100 administrasi lahan masyarakat yang belum diberikan pelayanan oleh Kepala Desa Tamesandi, Mido, SH, MH.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Konawe, Hermansyah Pagala, SE dan dihadiri oleh Wakil Ketua Drs. H. Tadjuddin Dongge, M.Si serta dua anggota DPRD lainnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Tamesandi, Kepala Desa Baruga, pihak BPN Kabupaten Konawe, Kepala Dinas PMD Kabupaten Konawe, Dahlan, SP, MM serta masyarakat Desa Baruga dan Desa Tamesandi.
![](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240201-WA0089.jpg)
Hermansyah Pagala saat ditemui usai menggelar RDP mengatakan DPRD Konawe telah merekomendasikan ke Kepala Desa (Kades) Tamesandi untuk segera menandatangani administrasi masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk Ameroro.
“Kami berikan waktu tiga hari kepada kepala Desa Tamesandi untuk menandatangani administrasi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Hermansyah Pagala, apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Kades Tamesandi maka penandatangan administrasi masyarakat akan diambil alih oleh Camat Uepai. Selanjutnya, DPRD Konawe kata Hermansyah Pagala akan merekomendasikan PJ Bupati Konawe untuk mengevaluasi Kades Tamesandi.
“Jika Rekomendasi Dewan tidak dilaksanakan maka kita (DPRD) akan minta Penjabat Bupati melakukan evaluasi karena pelayanan publik tidak berjalan sesuai yang diharapkan,” jelas Hermansyah.
Kemudian, bagi masyarakat Desa Baruga yang merasa ada lahan di lokasi tersebut dan belum didaftar, Hermansyah meminta agar segera mengajukan sesuai mekanisme yang ada.
Laporan: Sukardi Muhtar
![Make Image responsive](
https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2024/10/20241021_142155.jpg)
![Make Image responsive](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0040.jpg
)
![Make Image responsive](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0071.jpg
)