LPPDK Diduga Bermasalah, Enam Caleg Terpilih di Konawe Terancam Gagal Dilantik

  • Share
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Restu Tebara

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Restu Tebara

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan dugaan pelanggaran terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu dan Calon anggota legislatif.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Restu Tebara kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu 5 April 2024.

“Dari hasil pengawasan Bawaslu Konawe di sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP) sejak tanggal 2 – 5 April 2024, ditemukan enam Caleg yang diduga memberikan keterangan tidak benar terkait dana kampanye,” ungkap Restu Tebara.

Menurut Restu, berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Laporan Dana Kampanye, Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran diantaranya adanya Partai Politik yang dikategorikan tidak patuh, dan adanya dugaan pemberian keterangan atau pelaporan yang tidak benar yang dilakukan oleh sejumlah calon anggota legislatif Konawe.

“Saat ini Bawaslu Konawe sedang melakukan kajian terkait temuan tersebut sesuai dengan Pasal 116, 117, 118, 119, dan pasal 120 PKPU Nomor 18 Tahun 2023,” kata Restu.

“Bawaslu Konawe juga sudah akan mengirimkan surat ke KPU Konawe untuk menunda pengumuman, sampai hasil kajian Bawaslu keluar,” sambungnya.

Lebih lanjut Restu menerangkan bahwa selain sanksi pembatalan sebagai calon terpilih atau pengguguran kepesertaan bagi partai politik. Ada juga sanksi pidana dalam pemberian keterangan yang tidak benar.

“Jika LPPDK parpol yang bermasalah maka kepesertaan parpol tersebut digugurkan. Artinya semua caleg terpilih di semua dapil akan ikut gugur atau batal dilantik. Sedangkan bagi Caleg yang bermasalah Laporan Dana Kampanyenya maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan digantikan oleh peraih suara terbanyak berikutnya,”tegas Restu.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!