


rusak akibat aktivitas PT BNN
SUARASULTRA.COM | KONUT – Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL) menyoroti dugaan pengerusakan jalan umum di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan oleh PT Bumi Mineral Nusantara (BNN).
Bukan hanya itu, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut diduga merusak sekolah, hingga sumber air, serta tidak peduli terhadap masyarakat lingkar tambang Desa Puusuli, Kecamatan Andowia.
Atas dugaan kelalaian PT BNN itu, Dewan Pembina Forkam -HL Sultra Iqbal mengecam keras aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT BNN yang tidak berkomitmen terhadap pembangunan, dan kemajuan daerah. PT BNN dianggap telah lalai hingga merugikan daerah dan masyarakat.
Dia juga menyebut PT BNN tidak mampu menata dengan baik penambangannya ditandai dengan sengkarut yang ada, mulai dari penggunaan jalan umum yang mengakibatkan tidak terkendalinya dampak lingkungan serta tidak peduli terhadap masyarakat.
Menurut Iqbal sebagaimana yang diamanatkan agar perusahaan melakukan CSR, hal itu tercantum di Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang berbunyi “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”.

Hal ini kata dia, juga sejalan dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”) yang bunyinya, “Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan”.
“Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan undang-undang. Kewajiban tersebut dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan,”kata Iqbal, Jumat 29 Juli 2022.
Tidak patuhnya PT BNN terhadap rekomendasi pengunaan lintas jalan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Konut dan tidak menjalankan tanggungjawabnya terhadap masyarakat dan daerah kata Iqbal, maka tak ada alasan untuk berada, dan berinvestasi di Konut.
Di tempat yang berbeda, Fian Efendi, yang juga salah satu tokoh pemuda Kecamatan Andowia menambahkan, PT BNN telah menjual ore nikel lebih dari 20 tongkang atau sekitar 150.000 metrik ton namun pemilik lahan maupun masyarakat lingkar tambang tak mendapatkan tali asih sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat.
“Masyarakat hanya dapat menonton sumber daya alamnya dieksploitasi. Tak ada dampak positifnya terhadap masyarakat,”ucapnya.
Demi keadilan dan penegakan hukum maka pihaknya bersama dengan Forkam-HL Sultra akan menuntaskan masalah ini dan terus mengawal kasus kejahatan lingkungan serta ketidakpedulian PT BNN sampai perusahaan tersebut hengkang dari Konut.
“Dengan tegas kami sampaikan agar Dinas Perhubungan Konawe Utara untuk segera mencabut rekomendasi lintas jalan yang telah dikeluarkan demi rakyat dan keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT BNN belum dapat dikonfirmasi.
Laporan: MS
Editor : Sukardi Muhtar


