SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna penandatanganan naskah persetujuan bersama atas pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, Jum’at 29 November 2024, bertempat di Gedung Utama H. Abd. Samad.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Konawe Stanley, SE, S.SiT, MM dan Forkopimda serta disaksikan oleh pejabat esolon II dan III lingkup Pemda Konawe.
Dalam kesempatan yang berbahagia ini, Penjabat Bupati Konawe mengucapkan terima kasih dan pengharagaan yang setinggi- tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Konawe atas kerja sama dan partisipasinya dalam pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Konawe tahun anggaran 2025. Sehingga hari ini, telah sampai pada tahap penandatanganan naskah persetujuan bersama atas pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Konawe tahun anggaran 2025.
“Apresiasi khusus saya berikan kepada bapak/ibu unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Konawe yang telah menunjukan komitmen yang tinggi dalam menuntaskan agenda-agenda pemerintah daerah yang sangat mendesak ini,” katanya
Masih kata Stanley, kita semua berharap agar momentum ini dapat terus kita pertahankan dan kita tingkatkan sehingga sinergi positif yang telah terbangun ini dapat terus berjalan secara berkesinambungan yang ujungnya adalah kita berharap dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat Kabupaten Konawe,” kata Stanley.
“Kita bersyukur bahwa pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Konawe tahun anggaran 2025 ini dapat berjalan lancar dan efektif, saya meyakini bahwa proses yang kita laksanakan hari ini sudah berada pada jalur yang benar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sehingga kedepannya juga bisa terlaksana sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” harapnya.
Lebih lanjut Stanley mengatakan untuk mengingatkan kita semua bahwa dalam APBD Kabupaten Konawe tahun anggaran 2025 ini, kita telah sepakat untuk mendukung program ASTA CITA Presiden dengan mengintegrasikan seluruh potensi yang ada di Kabupaten Konawe diantaranya percetakan sawah baru beserta jaringan pembangunan irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten, serta telah mengalokasikan anggaran makan sehat bergizi sambil menunggu juknis pelaksanaan program tersebut.
“Untuk itu, diharapkan APBD Kabupaten Konawe tahun 2025 ini menjadi stimulan di tengah masyarakat untuk meningkatkan angka angka makro ekonomi Kabupaten Konawe,” terang Penjabat Bupati.
Selanjutnya, Penjabat Bupati tak lupa mengucapkan terimah kasih kepada penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu serta TNI-POLRI yang telah malaksanakan pemilu dengan baik lancar dan aman.
“Siapapun yang terpilih adalah hasil dari demokrasi yang kedaulatannya ada di tangan rakyat, sehingga menjadi tugas kita semua untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan di daerah kita yang tercinta ini,” tegasnya.
“Untuk itu, ke depannya menjadi tugas DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Konawe mempersiapkan dokumen perencanaan pembangunan dan pemerintahan lima tahun dari visi misi kepalah daerah terpilih,” tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Pj Bupati berharap penandatanganan naskah persetujuan bersama Rancangan APBD tahun anggaran 2025 ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Konawe.
Sebelumnya, Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya menyampaikan bahwa secara bersama-sama Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD telah melakukan pembahasan terkait postur APBD 2025 baik itu dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Olehnya itu pihaknya berharap APBD Tahun 2025 sebesar 1, triliun 855 miliar lebih terdiri dari PAD, Dana Transfer dan lain lain pendapatan yang sah ini mampu dikelola dengan baik dan dilaksanakan dengan berpedoman kepada regulasi, kebijakan daerah dan hasil pembahasan bersama antara badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah.
Karena menurut Ketua DPRD, dalam menyusun APBD Tahun 2025 bukan hal yang mudah, karena kita diperhadapkan dengan belanja berserta rangkaiannya yang begitu besar. Sementara pendapatan kita cenderung tetap bahkan menurun. Belum lagi kegiatan kita yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami pengurangan yang sangat besar. Ditambah dengan keluarnya Permenkeu No 110 Tahun 2023 tentang dana alokasi umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya.
“Sehingga akselerasi belanja yang kita rencanakan harus menyesuaikan pada program belanja yang ditentukan pemerintah pusat dalam bentuk R-Market,”tegasnya.
Menurut Made, secara patuh, Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah sudah melakukan pembahasan dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang ada. Mulai dari dokumen perencanaan yang dimuat dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), penyusunan skala prioritas, pembahasan di tingkat badan anggaran hingga pada penetapan belanjanya.
“Ini semua kita lakukan dan kita bahas secara bersama agar tidak ada tahapan yang terlewati dalam menyusun APBD Tahun 2025,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar