SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna untuk pengesahan dan pengangkatan calon kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, H. Yusran Akbar, ST dan H. Syamsul Ibrahim, SE, M.Si, pada Senin, 13 Januari 2025.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM, yang didampingi Wakil Ketua DPRD serta Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, yang mewakili Penjabat Bupati Konawe yang berhalangan hadir.
Rapat tersebut berlangsung dalam suasana khidmat dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe, calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Sekretaris Daerah Dr. Ferdinand, SP, MH, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, serta pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Konawe mengucapkan selamat kepada pasangan calon terpilih dan mengingatkan pentingnya menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat.
“Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Konawe terpilih. Semoga dapat menjalankan amanah masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujar I Made Asmaya, yang akrab disapa Made.
Pengesahan ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pemerintahan yang baru dan diharapkan dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Konawe.
Pada acara tersebut, Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM, bersama Ketua KPU Konawe, Wike, S.Pd, M.Pd, menandatangani berita acara pengesahan dan pengangkatan H. Yusran Akbar, ST dan H. Syamsul Ibrahim, SE, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe terpilih untuk periode 2025-2030.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1, H. Yusran Akbar, ST dan H. Syamsul Ibrahim, SE, M.Si, telah ditetapkan oleh KPU Konawe sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe 2024. Mereka meraih suara terbanyak, yaitu 64.296 suara atau sekitar 41,28 persen, dalam Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Keputusan tersebut tercatat dalam Surat Keputusan KPU Konawe nomor 3 tahun 2025.
Laporan: Sukardi Muhtar