Oknum Polisi Keberatan Dilaporkan Ke Propam Polda Sultra Gegara Kasus Penyerobotan Lahan

  • Share
Foto: Ilustrasi

Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Oknum penyidik pembantu di Polres Kolaka berinisial Y nampaknya keberatan dirinya dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan pelapor Al Imran La Aci, usai berkomunikasi melalui telpon dengan Y. Kata dia, dalam percakapan tersebut, oknum penyidik itu mempertanyakan alasan dirinya dilaporkan dengan dalih tak melakukan kesalahan.

Sikap protes oknum penyidik itu disampaikannya saat Al Imran La Aci mempertanyakan perihal laporan penyerobotan lahan bersertifikat atas nama Siti Amina, Herlina, dan Hardiyanti.

Al Imran La Aci menjelaskan, tindakan pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakprofesionalan para oknum penyidik dalam menangani laporan dugaan penyerobotan lahan milik orang tuanya.

“Bagaimana tidak, tujuh tahun bergulir, laporan tersebut seakan tak ada perkembangan, cenderung jalan di tempat. Sehingga, para oknum penyerobotan lahan yang dilaporkan semakin meraja lela dan merasa kebal hukum,” ungkapnya, Senin 27 Januari 2025.

Parahnya lagi, kata Al Imran La Aci, penyidik yang menangani laporan tersebut menyarankan untuk dilakukan pengembalian batas sedangkan diketahui bahwa lokasi tanah miliknya tidak ada sengketa batas.

“Ada apa dengan penyidik ini? Jika tdk dilakukan pengembalian batas, apakah laporan saya akan dihentikan atau jalan di tempat lagi,” ucap Al Imran La Aci dengan penuh tanya.

Padahal, lanjut Al Imran La Aci, penyidik bisa melakukan identifikasi lapangan, dimana penyidik yang menyurat ke BPN untuk mendudukkan sertifikat di lokasi tanah miliknya.

Diketahui, kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara melibatkan tiga oknum anggota polisi. Oknum polisi tersebut adalah mantan Kepala Unit (Kanit) II Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Kolaka, IPDA Sabri Sobat, serta dua penyidik pembantu lainnya, yakni AIPDA Yohanes P dan Brigadir Novriandi Paundanan.

Ketiganya dilaporkan oleh seorang warga, Al Imran La Aci, ke Propam Polda Sultra pada 21 Januari 2025. Laporan tersebut terkait dugaan adanya kongkalikong antara ketiga oknum penyidik dan terlapor (yang namanya belum disebutkan) dalam perkara penyerobotan lahan milik Abdul Latif, yang merupakan kakak kandung Al Imran La Aci.

Kasus ini bermula pada Desember 2019, ketika Abdul Latif melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di wilayah tersebut. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit II Satreskrim Polres Kolaka. Namun, menurut penuturan Al Imran, perkembangan kasus tersebut tidak berjalan sesuai harapan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share