


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 645 gram.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Ditresnarkoba pada Jumat 28 Februari 2025, Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.IK, SH, M.Hum menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.
Tersangka berinisial Z (30), warga Kendari, ditangkap di Bandara Haluoleo pada Minggu 9 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan sabu. Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tersangka sesaat setelah turun dari pesawat Garuda Indonesia.
“Saat diinterogasi, tersangka Z mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatunya,” ujar Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.
Setelah diperiksa, ditemukan 15 sachet sabu dengan berat brutto 645 gram.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BS di Batam, Kepulauan Riau. Rencananya, barang haram itu akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, atas perintah seorang narapidana berinisial IC yang mendekam di Lapas Kelas II B Ampana, Sulawesi Tengah.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap BS dan IC,” tegas Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.
Tersangka Z dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Sultra. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” pungkas Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.”””
Editor: Sukardi Muhtar













