Izin Tambang Batu, PT TMBP Diduga Terlibat dalam Penambangan Ore Nikel di Kolaka

  • Share
Aktivitas PT TMPB di Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Aktivitas PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran yang merugikan banyak pihak.

PT TMBP diketahui merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan (peridot). Perusahaan ini mengelola area seluas 64,70 hektar yang terletak di antara PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan PT Waja Inti Lestari (WIL).

Namun, dalam praktiknya, PT TMBP diduga tidak hanya melakukan penambangan batuan, tetapi juga terlibat dalam penambangan dan penjualan ore nikel. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo.

“PT TMBP memiliki IUP untuk batuan, tetapi di lapangan mereka diduga menjual nikel. Selain itu, aktivitas tersebut juga dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah,” ungkap Hendro yang akrab disapa Egis, Senin (17/2/25).

Egis juga mencurigai bahwa PT TMBP merupakan penerus dari PT Babarina Putra Sulung (BPS) yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah.

“Model operasional PT TMBP mirip dengan PT BPS. Meskipun memiliki IUP untuk batuan, di lapangan mereka terlibat dalam penjualan nikel,” ujarnya.

Koordinator Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP), Habrianto, menambahkan bahwa hasil investigasi internal pihaknya menemukan adanya dugaan penambangan dan penjualan ore nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT TMBP.

“Kami memiliki dokumentasi yang mendukung temuan tersebut. Yang kami temukan di lapangan bukan batuan yang ditambang, melainkan ore nikel,” jelas Habrianto.

Sebagai langkah selanjutnya, pihaknya bersama Ampuh Sultra berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke pihak berwenang.

“Kami akan segera membuat laporan resmi terkait dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT TMBP,” katanya.

Terkait dengan kepemilikan PT TMBP yang diduga terkait dengan oknum Wakil Bupati terpilih Kolaka, H. Husmaluddin, Habrianto menegaskan bahwa jika benar adanya, hal ini sangat disayangkan, terutama jika oknum tersebut terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan.

“Jika benar, ini menjadi sangat disayangkan. Seorang pejabat yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan peraturan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, awak media ini tengah berupaya menghubungi Wakil Bupati Kolaka Terpilih, H. Husmaluddin, untuk memperoleh klarifikasi terkait pemberitaan ini.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share