KPIP Beberkan Dugaan Pelanggaran PT. JR dan PT. AJB di Konawe Selatan

  • Share
Oplus_131072

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker), pada Kamis (27/02/2025).

Mereka mendesak agar Ditjen Minerba dan Kemenaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen Binwasnaker) dan K3 memberikan sanksi tegas terhadap PT. Jagad Rayatama (JR) dan PT. Albar Jaya Bersama (AJB).

Koordinator KPIP, Habrianto, mengungkapkan bahwa PT. JR diduga kuat bekerja sama dengan salah satu kontraktor pertambangannya, PT. AJB, dalam melakukan kegiatan penambangan sebelum mengantongi Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025.

Selain itu, meski belum memperoleh RKAB untuk tahun 2025, PT. JR bersama PT. AJB diduga telah melakukan penjualan ore nikel dengan menggunakan dokumen terbang (dokter) dari perusahaan yang sudah mengantongi RKAB di Kabupaten Konawe Selatan.

“Bagaimana bisa PT. JR dan PT. AJB melakukan penambangan dan penjualan nikel, sementara setahu kami, PT. JR belum mendapatkan RKAB? Pertanyaannya, dokumen PT mana yang digunakan?” ungkap Habrianto dengan nada heran.

Berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun, termasuk informasi dari masyarakat setempat dan pantauan di lapangan, kedua perusahaan tersebut diduga telah melakukan beberapa kali penjualan ore nikel sejak 2024 hingga 2025 dengan menggunakan dokumen terbang (dokter).

Salah satu buktinya adalah pada 16 Februari 2025, sebuah kapal tongkang (TB. Maitreya 3) terlihat sedang mengisi ore nikel di Jetty PT. Triple Eight Energi (TEE), yang diduga milik PT. AJB.

Habrianto menegaskan bahwa pihaknya telah mendesak Ditjen Minerba untuk memberikan sanksi tegas, antara lain dengan tidak memberikan kuota RKAB untuk tahun 2025, serta mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. JR dan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT. AJB ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, potensi kerugian negara sangat besar, karena ini indikasi penyalahgunaan izin usaha. Kami mendesak Ditjen Minerba untuk memberikan sanksi tegas kepada PT. JR dan PT. AJB,” tegas Habrianto.

Menanggapi tuntutan KPIP, perwakilan Ditjen Minerba menyampaikan bahwa PT. JR telah mengantongi RKAB sejak 14 Juni 2024 hingga 2026. Namun, anehnya, kedua perwakilan Ditjen Minerba tersebut enggan menunjukkan dokumen RKAB PT. JR.

“PT. JR telah mengantongi RKAB sejak 14 Juni 2024 hingga 2026, tapi kami tidak bisa mempublikasikan atau memperlihatkannya karena itu bersifat rahasia (privat),” ujar salah satu perwakilan Ditjen Minerba sambil menunjukkan percakapan dari atasannya.

Mereka juga menyatakan bahwa terkait rilis 63 perusahaan yang sudah mengantongi RKAB di Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas ESDM Sultra dianggap tidak update sehingga tidak mengetahui bahwa RKAB PT. JR telah diterbitkan.

“Sepertinya Dinas ESDM Sultra kurang update, sehingga dalam rilis 63 perusahaan yang sudah mengantongi RKAB, PT. JR tidak ada,” jelas salah satu perwakilan Ditjen Minerba.

Habrianto menyayangkan sikap kedua perwakilan Ditjen Minerba yang dinilai tertutup dan tidak transparan dalam memberikan informasi terkait tuntutan mereka.

“Ini kan aneh. Kami hanya meminta untuk melihat langsung RKAB PT. JR, tapi tidak bisa dengan alasan rahasia (privat). Ironisnya, RKAB itu sudah terbit pada 2024, namun belum ada tembusan ke Dinas ESDM Sultra,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator II KPIP, Adit Saputra, mengungkapkan bahwa dugaan penambangan dan penjualan ore nikel tanpa RKAB semakin kuat setelah terjadinya insiden kecelakaan kerja fatal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. JR yang menyebabkan salah satu karyawan meninggal dunia.

“Insiden kecelakaan kerja di WIUP PT. JR sudah berulang kali terjadi, namun baik PT. JR maupun PT. AJB selalu menyembunyikan kejadian tersebut dan tidak melaporkannya kepada instansi terkait,” kata Adit.

Adit yang merupakan aktivis asal Konawe Selatan itu juga sangat menyayangkan kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra melalui Binwasnaker dan K3, serta Dinas ESDM Sultra, yang dianggap tumpul dan takut terhadap PT. JR maupun PT. AJB.

“Pada 2 Februari 2025, Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, Asnia, mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. JR dan PT. AJB. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait tindakan tegas yang diambil terhadap kedua perusahaan tersebut,” jelas Adit.

Untuk itu, pihaknya mendesak Ditjen Binwasnaker & K3 untuk bekerja sama dengan Ditjen Teknik dan Lingkungan ESDM untuk segera melakukan inspeksi lapangan guna menelusuri dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT. JR dan PT. AJB.

“Kami berharap Ditjen Binwasnaker & K3 bekerja sama dengan Ditjen Teknik dan Lingkungan ESDM untuk segera turun ke lapangan dan menelusuri dugaan pelanggaran ketenagakerjaan PT. JR dan PT. AJB,” tegas Adit.

Sementara itu, perwakilan Kemenaker, Beti, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan bersurat ke Disnaker Sultra dan Ditjen Teknik dan Lingkungan ESDM untuk melakukan inspeksi terkait insiden K3 di WIUP PT. JR.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Ditjen Binwasnaker dan K3, setelah itu kami akan menyurat ke Disnaker Sultra serta Ditjen Teknik dan Lingkungan ESDM agar aduan teman-teman segera diatensi,” ucap Beti saat menerima perwakilan KPIP di Kantor Kemenaker.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share