


SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Pengusaha asal Palembang, Bambang Irawan hingga mengalami kerugian mencapai Rp180 juta setelah beras premium miliknya seberat 15 ton digelapkan oleh tersangka AD.
Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini berawal saat korban hendak mengirim beras seberat 15 ton dari Palembang ke Tangerang pada hari Jumat (24/1/2025).
Namun tersangka AD memanipulasi tujuan pengiriman beras yang awalnya Tangerang menjadi Grogol Petamburan, Jakarta Barat tempat tersangka membongkar 15 ton beras.
Sebelumnya, korban menghubungi Sriwati (jasa ekspedisi-red) untuk dicarikan truk. Sriwati pun membagikan kebutuhan jasa pengiriman tersebut yang kemudian direspon dan disanggupi oleh tersangka AD.
“Pelaku kemudian menghubungi Rizky sebagai sopir yang mengantarkan beras dari Palembang ke Tangerang,”kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya kepada awak media, Rabu (26/2/2025)
Dalam perjalanan pengiriman dari Palembang ke Tangerang, sopir ini dihubungi oleh pelaku agar sopir tidak mengarah ke Tangerang, melainkan mengarah ke Jelambar.
Pada Sabtu (25/1/2025), ketika truk yang mengantar beras tiba di wilayah Jakarta Barat, tersangka AD pun mengawal truk itu sampai ke di Grogol Petamburan dan menurunkan semua beras di lokasi tersebut.
“Kemudian setelah diturunkan pada sore hari, malam harinya pelaku ini menyewa kendaraan lain untuk mengangkut beras-beras tersebut ke pasar beras di Cipinang, Jakarta Timur,” ujar Twedi
Saat itu korban pun merasa ada yang aneh dengan pengirimannya lantaran tak kunjung tiba di lokasi tujuan pengiriman.
Selain itu pelaku AD juga tak menjawab pesan dari korban, sehingga korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (25/1/2025).
Atas laporan tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka di Kampung Jaha Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, pada, Rabu (12/2/2025).
“Masih proses ya (pengembalian kerugian korban). Masih proses, apakah bisa mengembalikan atau bagaimana. Korban juga sudah menggunakan (sebagian uang hasil menjual beras). Korban rugi Rp180 juta, “terang Twedi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.**
Editor: Sukardi Muhtar













