Polres Konawe Ungkap Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Seorang Gadis Meninggal Dunia

  • Share
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.IK (kiri) saat Menggelar Press Release, Jumat 14 Februari 2055

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Rahma, seorang anak gadis di bawah umur.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.IK mengungkapkan bahwa peristiwa naas itu terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di pantai Tombawatu Desa Tombawatu Kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Kasat Reskrim, kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/03/II/2025/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA, tanggal 11 Februari 2025.

“Tersangka berinisial RD, seorang residivis kasus pembunuhan telah diamankan bersama barang bukti berupa satu buat ikat pinggang Levi’s,” kata Kasat Reskrim saat menggelar Press Release, Jum’at 14 Februari 2025.

Lebih Lanjut AKP Abdul Azis Husein Lubis, menuturkan bahwa kasus ini berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wita saksi Muh. Agung Arrasyid bersama korban RH berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke pantal Batu Gong Desa Tombawatu Kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe untuk bermalam minggu.

Setelah beberapa jam di pantai Batu Gong atau sekira pukul 23.30 Wita, saksi memutuskan untuk mengantar korban RH pulang ke rumahnya yang beralamat di Kelurahan Labibia Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

“Pada saat saksi dan korban sudah naik di atas sepeda motor, tiba-tiba dari arah belakang datang seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung memiting leher saksi sambil menempelkan senjata tajam jenis pisau pada baglan leher sebelah kanan,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka mengikat tangan saksi dan korban untuk melancarkan aksi kejahatannya.

“Sebelum melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban RH meninggal dunia, tersangka terlebih dahulu memberikan dua pilihan kepada saksi dan korban,” ungkap AKP Abdul Azis Husein Lubis.

“Waktu itu pelaku berkata “kalian tiarap”. Kemudian, pelaku berkata lagi “apa kopilih, saya ambil motormu atau saya ‘ambil’ pacarmu?” Saksi menjawab “ambil saja motorku om!,” Selanjutnya pelaku bertanya kepada korban “kamu apa kopilih, saya ambil motornya pacarmu atau saya ‘ambil’ kamu?” Korban pun menjawab “ambil saja motornya pacarku om!,” sambung Kasat Reskrim Polres Konawe menirukan perbincangan pelaku, saksi dan korban.

Karena korban melakakun perlawanan, pelaku kemudian melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tailaso, kodiam kau sebelum saya bunuh kau di sini!,” ancam pelaku sebagai mana diungkapkan saksi kepada penyidik kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Konawe menerangkan bahwa sebelum korban dianiaya menggunakan senjata tajam, korban sempat menuruti permintaan pelaku.

Sementara saksi mengaku saat itu sempat melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.

“Karena hal tersebut saya secara spontan langsung berdiri dan berteriak meminta tolong sambil berlari mengarah pintu satu meninggalkan korban yang sedang bergelut dengan pelaku,” ungkapnya.

“Saat tiba di pintu satu, saya selanjutnya berjalan menuju pintu 2 sambil berteriak minta tolong dan tidak lama kemudian banyak masyarakat yang datang dan pelaku telah melarikan diri,” sambungnya.

Atas peristiwa itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis akibat beberapa luka yang dialaminya. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Subs. Pasal 80 ayat (2) Lebih Subs. Pasal 80 Ayat (1) jo 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHPIdana Subs. Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Lebih Subs. Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” kata Kasat Reskrim.

Hingga saat ini, penyidik Kepolisian Resor Konawe belum mengatahui motif tersangka sebab tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan keterangan saksi bahwa tersangka ingin mengambil barang berharga milik korban.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share