SAH, Tambang Bermasalah Dikembalikan ke Negara

  • Share
Ilustrasi Tambang Nikel

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Maraknya tambang ilegal yang belum dapat diberantas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) mendorong pemerintah untuk turun tangan. Langkah tegas akan diambil, khususnya terkait dengan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang dinilai bermasalah.

Hal ini merujuk pada terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru, yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk mengambil alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa dengan berlakunya UU Minerba yang baru, seluruh pertambangan minerba di Indonesia sejatinya merupakan milik negara.

Menurut Bahlil, jika terdapat tambang yang masih menghadapi permasalahan, termasuk IUP yang tumpang tindih atau terjebak dalam proses hukum, maka IUP tersebut akan dikembalikan kepada negara.

“Bagi seluruh IUP yang tumpang tindih, yang kini masih terjebak dalam pengadilan dan berbagai persoalan lainnya, dengan berlakunya UU Minerba ini, maka semuanya akan dikembalikan kepada negara,” tegas Bahlil dalam acara Indonesia Economic Summit di Jakarta, yang dikutip pada Kamis (20/2/2025).

Bahlil juga mengungkapkan bahwa IUP yang bermasalah justru menghambat proses produksi dan memberikan dampak negatif terhadap pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, lebih baik jika IUP tersebut dikembalikan dan dikelola langsung oleh negara.

“Negara memberikan konsesi kepada pengusaha untuk menjalankan tambang, tapi apa yang terjadi? Mereka saling berebut di koordinat yang sama, di wilayah yang sama. Akibatnya, selama bertahun-tahun, tambang tersebut tidak berproduksi. Ini adalah perebutan atas sumber daya negara,” ungkapnya.

Imbas dari ketidakberhasilan pengelolaan tersebut, Bahlil menyatakan bahwa negara telah kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, negara akan mengambil alih IUP yang tidak kunjung dikerjakan, untuk menata ulang pengelolaannya.

“Daripada terus-menerus dibiarkan, lebih baik negara yang mengambil alih dan menata dengan baik. Supaya tidak ada perselisihan, semuanya akan dilakukan dengan cara yang baik dan teratur,” pungkasnya.

Laporan: Sanjas

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share