


SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bombana berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Sansar (35).
Warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini diamankan di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Tomampu,” ungkap AKP Muh. Arman, SH.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bombana segera bergerak menuju rumah Sansar. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga sachet plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” terang AKP Muh. Arman, SH.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari satu sachet ukuran sedang dan dua sachet ukuran kecil, yang terbungkus dalam tisu dan disimpan di dompet cokelat di saku celana kanan pelaku. Berat total sabu yang diamankan adalah 0,65 gram.
Dalam interogasi, Sansar mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di Desa Tomampu.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Muhammad Fahrul dengan sistem tempel,” jelas AKP Muh. Arman, SH.
Selain sabu seberat 0,65 gram, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:
* 2 sendok sabu
* 1 lembar tisu
* 1 set alat isap sabu/bong
* Uang tunai Rp350.000
* 1 tas kecil warna hitam
* 1 dompet warna cokelat
* 1 tas anak-anak warna abu-abu
* 1 unit handphone merek Vivo model V2026
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sansar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) menanti pelaku.
Editor: Sukardi Muhtar.





