IPPKH Dicabut, PT GKP Tetap Lanjutkan Aktivitas Penambangan Nikel di Kawasan Hutan Wawonii

  • Share
Lokasi Tambang PT GKP di Wawonii

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM, KONKEP – PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Roko-roko dan Mosolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), semakin mendapatkan sorotan tajam setelah mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Perusahaan yang dipimpin oleh Rasnius Pasaribu selaku Direktur Utama ini sebelumnya telah dihadapkan pada gugatan yang berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 403 K/TUN/TF/2024.

Putusan tersebut mengabulkan gugatan warga Wawonii dan memutuskan pembatalan serta pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki PT GKP. Meskipun demikian, PT GKP tetap melanjutkan kegiatan penambangan nikel di kawasan hutan, meskipun status izin mereka telah dicabut.

Ketua Umum Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (Konasara), Irsan Aprianto Ridham, mengungkapkan bahwa PT GKP tidak hanya melakukan eksplorasi dan eksploitasi yang merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat setempat.

“Mata pencaharian warga di Desa Roko-roko dan Mosolo terancam oleh aktivitas perusahaan ini, yang terus beroperasi meskipun tidak memiliki IPPKH yang sah,” ungkap Irsan.

Irsan juga menegaskan bahwa PT GKP telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang membatasi penggunaan kawasan hutan, terutama untuk kegiatan di luar kepentingan kehutanan.

“Dalam UU tersebut jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di kawasan hutan tanpa IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irsan menjelaskan bahwa PT GKP telah melanggar substansi hukum, karena terus melakukan aktivitas di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa memenuhi persyaratan perjanjian pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Putusan MA dan Pengadilan Negeri Jakarta sudah jelas memutuskan bahwa perusahaan ini tidak boleh lagi melakukan eksploitasi dan eksplorasi di Kabupaten Konawe Kepulauan,” tambahnya.

Irsan juga mengutip Pasal 46 UU No. 41 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fungsi lindung, konservasi, dan produksi hutan.

“Jika perusahaan ini terus beroperasi tanpa izin yang sah, maka ada potensi pelanggaran hukum yang berat, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, Irsan mencurigai adanya kongkalikong antara PT GKP dan aparat penegak hukum (APH) yang memungkinkan perusahaan ini melanjutkan kegiatan ilegalnya. “Kami menduga adanya kerjasama yang melanggar UU RI 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, Konasara mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit untuk segera menuntaskan kasus ini. Irsan bahkan menyatakan bahwa mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara dan Mabes Polri untuk mendesak penyelesaian masalah ini.

“Selain itu, kami juga mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap dan memproses hukum Direktur Operasional PT GKP atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan dan kehutanan,” ujar Irsan.

Ia juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI untuk segera menghentikan aktivitas PT GKP dan Kementerian ESDM RI untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut, yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan negara serta masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya untuk menghubungi manajemen PT GKP guna mendapatkan klarifikasi terkait pemberitaan ini.

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share