Kejari Konawe Dalami Dugaan Korupsi Proyek Food Court Senilai Rp4,9 Miliar, Sejumlah Saksi Diperiksa

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus mengintensifkan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi lanjutan tahap III dan pembangunan Kawasan Food Court atau Taman Wisata Kuliner dengan anggaran sebesar Rp4.997.478.936,91.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Altazza Dwi Konstruksi ini, kini menjadi sorotan tajam karena adanya indikasi korupsi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen penting dari hasil pemeriksaan sebelumnya.

Dokumen-dokumen ini akan menjadi bahan analisis lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah berikutnya dalam penyelidikan.

“Kami telah meminta beberapa dokumen terkait proyek ini dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Saat ini, kami akan melakukan ekspos bersama tim untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Bhara sapaan akrab Kasi Intel Kejari Konawe, Selasa 18 Maret 2025.

Dalam proses penyelidikan ini, Kejari Konawe telah memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam proyek tersebut. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Inspektorat Kabupaten Konawe, serta pihak penyedia jasa proyek, yaitu CV. Altazza Dwi Konstruksi.

“Kami perlu melakukan ekspos terlebih dahulu untuk menentukan apakah perkara ini memenuhi unsur yang cukup untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” tambah Anhar.

Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Meskipun proyek ini mendapatkan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Konawe, hal tersebut tidak akan menghalangi proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum.

“Kami tegaskan, Kejaksaan Negeri Konawe tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Jika ditemukan tindak pidana korupsi, pasti akan kami tindak, meskipun itu proyek yang kami dampingi,” tegas Musafir.

Proyek revitalisasi lanjutan tahap III dan pembangunan Kawasan Food Court ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Konawe. Namun, dugaan korupsi yang mencuat telah menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan publik.

Kejari Konawe berupaya untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Penyelidikan ini juga menjadi perhatian dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.

Mereka berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Dengan adanya pendalaman kasus ini, Kejari Konawe menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di wilayahnya. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan.

Laporan: Sukardi Muhtar.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share