Naik Penyidikan, Kejati Sultra Terima SPDP Kasus Kapal Pesiar Senilai Rp9,9 Miliar

  • Share
Ilustrasi Kapal Pesiar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal pesiar pribadi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2020, kini telah menarik perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kasus ini sebelumnya sempat mandek di Polda Sultra, di mana dua perwira yang menangani perkara ini mengalami mutasi.

Kapal yang menjadi sorotan adalah Azimut 43 Atlantis, kapal mewah asal Jerman yang sebelumnya dimiliki oleh mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Kapal ini dibeli dengan harga fantastis mencapai Rp9.982.500.000, melalui alokasi dana APBD Sultra tahun 2020.

Namun, yang mengejutkan adalah kenyataan bahwa kapal tersebut merupakan barang bekas yang dibeli dari salah satu perusahaan pelayaran di Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Sebelumnya, kapal ini telah digunakan untuk keperluan wisata dan bukan untuk operasi komersial.

Terkait perkembangan kasus ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Sultra.

“Kejati Sultra sudah menerima SPDP-nya,” kata Dody kepada awak media pada Rabu 26 Februari 2025

Ia menambahkan, setelah menerima SPDP, Kepala Kejati Sultra akan menunjuk jaksa untuk berkoordinasi dengan penyidik Polda Sultra. Koordinasi ini bertujuan untuk mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Kejati Sultra.

“Jika SPDP sudah dikirim ke kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi akan menunjuk jaksa P16 untuk mengikuti proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sultra, hingga berkas diserahkan pada tahap pertama,” ujar Dody.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor), AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil audit investigasi awal dari pihak BPKP,” jelas Ario kepada media pada Rabu 12 Februari 2025.

Ario juga menyampaikan bahwa sejauh ini, pihaknya telah memanggil 23 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, Polda Sultra juga telah meminta perhitungan kerugian negara dari BPKP, yang akan menjadi dasar untuk menentukan besaran kerugian yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi dalam pengadaan kapal tersebut.

Meski demikian, Ario menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Pihaknya masih mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.

“Kami sangat berhati-hati dalam menangani kasus pidana korupsi. Kami tidak bisa sembarangan menetapkan tersangka sebelum hasil audit menunjukkan adanya unsur pidana, terutama terkait penyalahgunaan anggaran,” kata Ario.

Ario juga mengimbau agar semua pihak bersabar. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas,” tambahnya.

Sebagai informasi, kapal mewah ini dibeli Pemprov Sultra melalui proses lelang pada tahun 2022 dalam kondisi barang bekas. Kapal ini pertama kali masuk Indonesia pada tahun 2019, dan pada saat itu digunakan untuk tujuan wisata.

Humas Bea Cukai Kendari, Arfan Maksun, menjelaskan bahwa kapal tersebut masuk dengan menggunakan Vessel Declaration (VD), yang umumnya digunakan untuk kapal wisata dan bukan untuk diperjualbelikan.

Menurut Arfan, perusahaan pengimpor kapal seharusnya memperpanjang izin kapal melalui Bea Cukai Marunda agar kapal dapat beroperasi kembali di Indonesia.

“Izin kapal ini masuk Indonesia menggunakan Vessel Declaration, yang berlaku untuk impor sementara dan bukan untuk tujuan komersial,” terangnya beberapa waktu lalu.

Kapal Azimut 43 Atlantis masih berstatus impornya sementara dan tidak boleh diperjualbelikan, sesuai aturan yang berlaku.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share