Kejari Konawe Intensifkan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Food Court, Tunggu Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Provinsi

  • Share
Kajari Konawe Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti dugaan praktik korupsi terkait proyek revitalisasi lanjutan tahap III dan pembangunan Kawasan Food Court atau Taman Wisata Kuliner di Kabupaten Konawe.

Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp4.997.478.936,91 yang dikerjakan oleh CV. Altazza Dwi Konstruksi ini kini memasuki babak krusial dalam proses hukum.

Sebagai langkah signifikan dalam mengungkap potensi kerugian negara, Kejari Konawe secara resmi telah meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan audit investigatif.

Permintaan audit ini bertujuan untuk menetapkan secara pasti besaran kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen krusial dan keterangan saksi dari hasil penyelidikan awal.

“Kami telah mengajukan permohonan resmi kepada Inspektorat Provinsi untuk segera melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek ini,” ujarnya kepada awak media, Selasa 15 April 2025.

Dalam proses penyelidikan yang terus berjalan, tim penyidik Kejari Konawe telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang dianggap memiliki informasi relevan terkait proyek ini.

Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk pejabat dan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe, pihak Inspektorat Kabupaten Konawe, serta unsur dari penyedia jasa proyek, yaitu Direktur dan staf CV. Alfazza Dwi Konstruksi.

Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku.

Meskipun proyek revitalisasi dan pembangunan food court ini sebelumnya mendapatkan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Konawe, hal tersebut tidak akan menjadi penghalang bagi proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Kajari Konawe memberikan penegasan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, siapapun pelakunya.

“Kami ingin menegaskan kembali bahwa Kejaksaan Negeri Konawe akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, maka kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun proyek tersebut sempat mendapatkan pendampingan dari JPN,” tegas Musafir.

Proyek revitalisasi lanjutan tahap III dan pembangunan Kawasan Food Court ini diharapkan dapat menjadi fasilitas publik yang bermanfaat bagi masyarakat Konawe, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata kuliner.

Namun, mencuatnya dugaan korupsi telah menimbulkan keresahan dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan proyek pemerintah.

Kejari Konawe menyadari pentingnya upaya untuk memulihkan kepercayaan publik dan berjanji akan bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Proses penyelidikan ini juga mendapatkan perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil (OMS) yang aktif mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share