


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, menorehkan prestasi gemilang selama tiga tahun kepemimpinannya.
Kerja keras dan dedikasi Musafir bersama seluruh jajaran berhasil mengantarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe naik status dari Tipe B menjadi Tipe A, sebuah pencapaian membanggakan bagi lembaga dan masyarakat Kabupaten Konawe.
Sebelum mengemban amanah sebagai pucuk pimpinan Kejari Konawe, Dr. Musafir, SH., S.Pd., MH, memiliki rekam jejak yang mumpuni sebagai Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Musafir dilantik menjadi Kajari Konawe pada Rabu, 9 Maret 2022, di Kendari oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat itu, Raimel Jesaja, SH, MH.
Dalam pelantikan serentak tersebut, turut dilantik Kajari Wakatobi, Dody Andohar Jaya Sinaga, SH, MH, dan Kajari Bombana, Agung Sugiharto, S.Kom, SH. Musafir Menca menggantikan posisi Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH, yang mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua.
Kabar sukacita mengenai peningkatan status Kejari Konawe ini disampaikan langsung oleh Kajari Dr. Musafir Menca saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 15 April 2025.
Menurutnya, penetapan kenaikan tipe ini telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sebagai pengakuan atas peningkatan kinerja dan kapasitas kelembagaan.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh jajaran Kejari Konawe dan dukungan dari berbagai pihak, kita berhasil meraih peningkatan status menjadi Kejari Tipe A. Ini adalah kabar baik bagi kita semua, khususnya masyarakat Konawe, karena dengan status ini, diharapkan pelayanan hukum akan semakin optimal,” ujar Musafir dengan rasa syukur.
Lebih lanjut, Musafir menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dan jadwal pengukuhan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Rencananya, pengukuhan tersebut akan dilaksanakan pada akhir April 2025.
Kriteria Penilaian Kenaikan Tipe Kejaksaan Negeri (Tipe A):
Kenaikan status Kejaksaan Negeri dari Tipe B menjadi Tipe A didasarkan pada sejumlah kriteria penilaian yang komprehensif, meliputi berbagai aspek kinerja dan kapasitas kelembagaan. Berikut adalah beberapa kriteria utama yang umumnya menjadi pertimbangan:
Volume dan Kompleksitas Perkara:
Tingginya jumlah perkara yang ditangani, baik pidana umum maupun pidana khusus, serta tingkat kesulitan dan kompleksitas perkara tersebut menjadi salah satu indikator utama. Kejari Tipe A biasanya menangani perkara dengan tingkat kesulitan yang lebih tinggi dan implikasi yang lebih luas.
Sumber Daya Manusia (SDM):
Ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Ini meliputi jumlah Jaksa, tenaga administrasi, dan staf pendukung lainnya yang proporsional dengan beban kerja. Selain itu, kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan kompetensi SDM juga menjadi penilaian. Kejari Tipe A umumnya memiliki jumlah Jaksa dan staf yang lebih banyak dan dengan kualifikasi yang lebih tinggi.
Sarana dan Prasarana:
Kelengkapan dan kondisi sarana dan prasarana kantor, termasuk ruang kerja yang representatif, fasilitas teknologi informasi (IT) yang memadai, ruang tahanan yang memenuhi standar, kendaraan operasional, dan fasilitas pendukung lainnya. Kejari Tipe A diharapkan memiliki sarana dan prasarana yang lebih lengkap dan modern untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Kinerja Penanganan Perkara:
Efektivitas dan efisiensi dalam penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Penilaian meliputi kecepatan penyelesaian perkara, tingkat keberhasilan penuntutan, dan kualitas penanganan perkara secara keseluruhan. Kejari Tipe A diharapkan menunjukkan kinerja penanganan perkara yang lebih tinggi dan berkualitas.
Manajemen dan Organisasi:
Struktur organisasi yang solid, sistem manajemen yang efektif dan akuntabel, serta tata kelola administrasi yang baik. Penilaian juga mencakup kepemimpinan yang kuat dan kemampuan dalam mengelola sumber daya secara efisien. Kejari Tipe A umumnya memiliki struktur organisasi yang lebih lengkap dan sistem manajemen yang lebih terstruktur.
Capaian dan Inovasi:
Prestasi-prestasi yang telah diraih, inovasi dalam pelayanan hukum, serta kontribusi dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya. Ini bisa berupa keberhasilan dalam penanganan kasus-kasus besar, program-program pencegahan kejahatan, atau inisiatif-inisiatif lain yang memberikan dampak positif.
Evaluasi dan Akreditasi:
Hasil evaluasi kinerja secara berkala dan akreditasi dari lembaga terkait menjadi pertimbangan penting dalam kenaikan tipe.
Kenaikan tipe menjadi Tipe A menunjukkan bahwa Kejari Konawe telah memenuhi standar yang lebih tinggi dalam berbagai aspek tersebut, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Laporan: Sukardi Muhtar





